DPRD Nunukan Paripurnakan Penyampaian Tujuh Raperda

perda
Lima raperda usulan Pemkab Nunukan dan dua usulan DPRD Nunukan resmi disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu 14/3). (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Rabu (14/03/2018) menggelar sidang paripurna menyampaian nota penjelasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Nunukan  dan dua Raperda inisiatif Dewan.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan Hj. Nursan didamping Wakil Ketua Hj. Rahma Leppa Hafid dan anggota. Hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nunukan, Serfianus bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Ketua DPRD Nunukan Hj Nursan mengatakan, selain nota pengantar lima Raperda milik Pemkab Nunukan, DPRD  juga  mengusulan dua Raperda inisitif yang nantinya akan dibahas bersama.

Sementara itu, mewakili Pemkab Nunukan,  Sekda Nunukan Serfianus mengatakan, lima Raperda dari pemerintah yaitu; Pertama, Raperda tentang Pencabutan Perda di Lingkungan Pemkab Nunukan untuk disesuaikan dengan UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemda.

Kedua, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Kabupaten Nunukan. Ketiga, Raperda tentang Penataan Desa. Keempat, Raperda tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus,  dan kelima, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.“Semua rancangan ini telah kita godok bersama sebelum nota raperda disampaikan, kami telah pula melakukan kajian tentang perlunya raperda tersebut,” ujarnya.

Serfianus menuturkan, penarikan retribusi parkir merupakan salah satu upaya pemerintah daerah melaksanakan penyediaan tempat parkir yang layak. Retribusi juga bagian dari strategi pemerintah meningkatkan pendapatan daerah. “Pendapatan Asli daerah (PAD) dipengaruhi berapa besarnya penerimaan pajak tetap dan retribusi itu sendiri,” katanya.

Sedangkanb Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Markus menyatakan, dua raperda inisiatif dewan lahir dari keinginan mengisi kekosongan peraturan yang belum ada.

Raperda usulan Dewan itu adalah Raperda tentang Pengembangan Pertanian Organik di Kabupaten Nunukan. Ususlan didasari UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.  “Sistem pertanian konvensional pemakaian pupuk pestisida sintesis menghasilkan dampak yang merusak lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” sebutnya.

Raperda kedua adalah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).  Raperda ini nanti sebagai dasar aparat desa membentuk badan usama milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. “Tujuan raperda ini sebagai paying hukum desa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” bebernya. (002)