DPRD Nunukan Rekomendasikan Usut Ijazah Palsu dan Tunda Pemilihan

aa

Ketua DPRD H. Danni Iskandar bersama Wakil DPRD Nunukan Hj. Nursan dan Hj Rahman Leppa menghadiri RDP dugaan ijazah palsu oknum kades di Sebatik, Senin (24/6/2010). (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Nunukan  menelusi  dugaan ijazah palsu salah seorang kandidat calon kepala desa yang juga petahana di Kecamatan Sebatik dan menunda pemilihan di desa tersebut.

“Kami minta diusut, telusuri sampai ada titik jelas apakah asli atau palsu ijazah paket B dan C milik calon kades,” kata Ketua DPRD Nunukan H. Danni Iskandar dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Nunukan, Senin (24/06/2019).

baca juga:

Seorang Calon Kades di Sebatik Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Tidak sebatas menulusuri ijazah, Dewan merekomendasi kepada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan sebagai instansi penyelenggara Pilkades menunda pelaksanana Pilkades di desa oknum kades hingga adanya pembuktian keaslian ijazah.

Penundaan ini berkaitan dengan keinginan sang kades yang memaksakan diri tetap mengikuti pilkades karena beralasan bahwa ijazah paket yang didapatkan di luar Kabupaten Nunukan bukanlah palsu. “Ini soal legitimasi dokumen, jangan sampai didiskualifikasi karena ijazah palsu, jangan juga sampai dikemudian hari ternyata ijazah itu asli,” kata Danni.

Bersamaan dengan itu, Wakil I DPRD Nunukan Hj. Nursan mengingatkan, pejabat kades yang terpilih dalam Pilkades adalah kepanjangan tangan dari pemerintah daerah dan dalam tugasnya diberikan tanggungjawab mengelola Dana Desa dari APBN.“Imbasnya bisa kemana-mana dan yang paling berat mengembalikan anggaran pilkades kerena dianggap membiarkan kesalahan,” bebernya.

Pendapat senada disampaikan wakil II DPRD Nunukan Hj Rahman Leppa, istri mantan Bupati Nunukan H, Abdul Hafid ini meminta, pemerintah kabupaten  dan kecamatan segera membereskan polemik agar tidak muncul pelanggaran hukum.“Diusutlah dulu, telusuri sampai jelas asli atau palsu, kalau sampai palsu penjara taruhannya,” ujarnya.

DPMD Nunukan hendaknya memperhatikan hasil verfikasi dugaan ijazaah palsu yang dikeluarkan tim Dinas Pendidikan dan kebudayaan Nunukan (Disdikbud). jika dikemudian hari terbukti palsu, batalkan pencalonan, sebaliknya jika ijazah itu asli, sampaikan pula alasannya. “Konfirmasi ke sekolah penerbit ijazah, kalau asli apa buktinya, kalau palsu apa penjelasannya,” katanya.

Tim Verifikasi Disdikbud Nunukan Andi Salahuddin, Hendri dan Suriyati menyebutkan, indikasi palsu masih harus dibuktikan dengan penelusuran, walaupun ada sejumlah item yang janggal terdapat pada ijazah tersebut dan layak dicurigai. “Kami sebatas meneliti sesuai keahlian, untuk memastikan dilakukan cek ke Berau dan Bone tempat ijazah paket milik oknum kades,” katanya.

Penjelasan tambahan disampaikan Kabid Pemerintahah Masyarakat Desa DPMD Nunukan Elirath. Ia mengatakan, paska munculnya informasi dugaan ijazah palsu, kami melakukan pendekatan emosional dan menyarankan oknum kades dimaksud mengundurkan diri. “Saran DPMD tidak didengar, oknum kades bersikeras tetap maju bahkan yang bersangkutan bersikeras bahwa ijazah miliknya asli,” terangnya.(002).