DPRD Nunukan Setuju Lahan KPN Griya Sejatera Dijual Ke PNS

aa
Pertemuan DPRD Nunukan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan rencana penjualan lahan KPN Griya Sejatera (Foto Humas DPRD/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-DPRD Nunukan memberikan persetujuan rencana penjualan tanah kavling milik pemerintah daerah KPN (Koperasi Pegawai Negeri)  Griya Sejatera di jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, seluas 20 hektar kepada pegawai yang selama ini telah lama menempati bangunan – bangunan rumah di tanah tersebut.

“Sebenarnya tanpa persetujuan DPRD, pemerintah daerah bisa memproses menjual lahan itu, kata Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina, Kamis (9/1/2020).

Penjualan tanah kavling  yang di atasnya telah berdiri 149 bangunan rumah PNS telah memenuhi azas hukum sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah RI Nemor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelaan Barang milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara.

Selain itu, sistem penjualan lahan juga melalui BPKP dan Inspektorat Nunukan yang pastinya memberikan jaminan keamanan bagi pemerintah dalam hal hukum dibelakang hari. “DPRD Nunukan hanya meminta pemerintah daerah benar-benar memperhatikan dasar hukumnya, jangan sampai dibelakang hari terbentur permasalah hukumnya,”ucapnya.

Terlepas dari persetujuan, anggota dewan menyarankan nilai harga penjualan tanah sebisa mungkin lebih murah dari harga yang ditawarkan pemerintah yaitu Rp 250.000 per m2, meski harga tersebut mengacu pada dasar penilaian BPKP dan Inspektorat.

Andi Krislina menyebutkan, PNS yang menempati perusahan di KPN Griya Sejatera hanya memiliki hak guna bangunan tanpa memiliki hak kepemilikan lahan. Dengan dijualnya lahan, PNS akan diberikan bukti kepemilikan hak lahan dalam bentuk sertifikat.

“Hasil penjualan lahan KPN Griya Sejatera seluas 20 hektar diperkiaran mencapai Rp 14 miliar, nilai itu diluar dari lahan untuk pembangunan sekolah, masjid dan jalan raya,” sebutnya.

Tanah kavling KPN Griya Sejahtera milik pemerintah daerah merupakan hasil pengadaan Pemerintah Nunukan tahun 2003 yang tercacat sebagai pencadangan Pemda  tahun 2004 atas keinginan Bupati Nunukan mensejahterakan pegawei negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Setelah proses pembelian tahan terpenuhi, Bupati Nunukan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 368 Tahun 2004 tentang Penunujukan  KORPRI Kabupaten Nunukan sebagai koordinator dalam rangka pembangunan perumahan PNS dilingkungan Penerintah Kabupaten Nunukan.

Seiringan berjalannya waktu, Pemerintah Nunukan berencana melepas lahan dengan cara pemindahtanganan lahan milik pemerintah sebagaimana Surat Nomor: 700/014LHPK/TKAB-IV/2019, tanggal 10 April 2019.

Untuk kelengkapan adminitrasi penilaian harga tanah, pemerintah daerah meminta KPKNL Tarakan Nomor S198/WEN. 1/KNLO4/2019 perihal penyampalan hasil penilaian barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Pelepasan aset daerah dilengkapi pula dengan SK Bupeti Nunukan Penetapan Nilai Penjualan Berang milik deerah berupa lahan kavlingan pegawai negeri sipi Kabupeten Nunukan (188.AS/SS6/I/2019, tanggal 17 September 2019.

Permohonan persetujuan penjualan tanah kavling PNS Daerah Tahun 2019 oleh Sekretaris Daerah kepada Bupati Nunulan Tanggal 03 Desember 2019 dan disetujui  Bupati Nunukan tentang persetujuan penjualan tanah kavling tanggal 5 Desember 2019. (002)