DPRD Nunukan Setujui 6 Raperda, Salah Satunya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sekda Nunukan Serfianus bersama Ketua DPRD Nunukan Rahma Leppa (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Rahma Leppa, memimpin rapat Paripurna Persetujuan Terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (3/2).

Raperda usulan pemerintah itu adalah Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda pelayanan Rumah Sakit Pratama Kelas D Nunukan, Raperda retribusi tempat wisata, Raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, dan zat adiktif lainnya,

Kemudian, Raperda penyelenggaraan pendidikan kesantrian, dan Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes), sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Untuk Raperda hukum Prokes, tindakan penertiban tersebut berbentuk non-yustisial dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terhadap pelanggaran Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Rapeda juga memuat tindakan administratif berupa surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan pelanggaran,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus.

Pelanggaran atas kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin.
Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran penegakan hukum prokes dapat pula dikenakan sanski denda sebesar Rp 50.000 untuk subjek perorangan dan Rp 250.000 bagi subjek usaha.

“Jadi ada sanksi administratif beras pencabutan izin dan sanksi denda uang, bagi pelanggar Perda,” jelasnya.

Terlepas dari penegakan hukum prokes, pemerintah daerah mengusulkan Raperda retribusi tempat wisata. Peraturan ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya menggerakkan ekonomi dan memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di masa pandemi.

“Lokasi wisata kawasan hutan mangrove atau air terjun Binusan yang berpotensi memberikan PAD,” terangnya lagi.

Saat ini, kata Serfianus, pemerintah daerah berupaya menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, produk tembakau dan/atau cairan rokok elektrik, yang dapat menyebabkan penyakit.

Melalui Perda ini, kiranya mampu melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil serta lansia dari pengaruh iklan/promosi dan ketergantungan terhadap produk tembakau, atau cairan rokok elektrik.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” imbuhnya. (002)

Tag: