
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan dan satu Raperda usulan pemerintah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (02/03/2026) mengatakan pembahasan Raperda telah dilakukan bersama Pemerintah Daerah pada 5 November 2025
Adapun tiga Raperda inisiatif dewan adalah Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Perubahan Perda disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan lingkungan serta situasi keberadaan keberadaan penduduk,” kata Hamsing, Senin (02/03/2026).
Hamsing menerangkan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh dikarenakan regulasi lama tidak relevan lagi dengan perkembangan administrasi pemerintah dan pembagian kecamatan di Krayan.
Perubahan Perda hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh sebagai konsekuensi pemekaran atas wilayah administratif Kecamatan Krayan yang dihuni oleh masyarakat hukum adat Lundayeh
“Pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan atas masyarakat hukum adat sangat penting dalam menjaga keberlanjutan budaya dan tradisi kelompok adat,” sebutnya.
Terhadap perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan menilai perlu dilakukan revisi aturan guna mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman.
Perubahan Perda ini menjadi bukti komitmen bersama dalam rangka pengakuan hak- hak masyarakat hukum adat selama masih hidup serta penghormatan atas identitas budaya, hak masyarakat tradisional di Kabupaten Nunukan.
“Tumbuh berkembangnya kelompok masyarakat adat harus disesuaikan dengan harkat dan martabat manusia dalam mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi,” tuturnya.
Adapun Perda tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan dalam proses peradilan baik litigasi maupun non-litigasi.
DPRD Nunukan secara khusus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Nunukan yang telah melahirkan Perda tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring.
Kerja keras pemerintah daerah menyusun Perda pembentukan tiga desa merupakan wujud nyata komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan identitas masyarakat kabupaten nunukan.
“Kami minta pembahasan hal penting lainnya dalam pembentukan desa melibatkan masyarakat dan tokoh adat agar aspiratif sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: DPRD Nunukan