
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Muhammad Mansur, menyoroti masih tingginya kasus tindak pidana kekerasaan terhadap perempuan dan anak.
Pernyataan itu disampaikan Mansur, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Berdasarkan data Polres Nunukan, kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari hingga September 2025 tercatat sebanyak 36 kasus,” kata Mansur, Kamis 9 Oktober 2025.
Mansur mengapresiasi kehadiran para peserta sosialisasi Perda, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Meski kasus kekerasaan perempuan dan anak tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 47 kasus, namun persoalan kekerasaan anak tetap harus menjadi alarm bagi seluruh pihak.
“Menyosiaisasikan Perda merupakan bagian dari tanggung jawab legislator untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang melindungi hak-hak mereka,” ujar Mansur.
Perlindungan kepada anak merupakan upaya dari pemerintah dalam menjamin dan melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai harkat martabat manusia.
Mansur mengimbau masyarakat agar aktif menyampaikan persoalan, apabila menemukan adanya keberadaan anak baik kepada Polri maupun melalui DPRD Nunukan, sebagai perwakilan dari rakyat.
“Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2015 sangat penting, karena menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan,” sebut Mansur.
Di sela penjelasannya, Mansur juga menyampaikan perbedaan antara reses dan Sosialisasi Perda (Sosper). Menurutnya, sebagian masyarakat belum memahami arti Reses dan Sosper DPRD Nunukan.
Reses merupakan agenda anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat, sedangkan Sosper berfokus pada penyebarluasan kebijakan yang telah disahkan, agar pelaksanaannya berjalan efektif dan dipahami publik.
“Saya berharap masyarakat bisa membedakan kedua kegiatan ini. Sehingga setiap agenda DPRD bisa dimaknai sesuai tujuan dan manfaatnya,” pesan Mansur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, Bripda Eka Kumalasari, yang hadir sebagai narasumber memaparkan kondisi terkini kasus kekerasan perempuan dan anak yang menunjukkan angka penurunan.
“Perkara kekerasan anak tahun 2023 tercatat 31 kasus, tahun 2024 naik menjadi 47 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 turun 36 kasus,” kata Eka.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: DPRD NunukanKaltaraPerdaPerda NunukanPerlindungan AnakPerlindungan Perempuan