DPRD Nunukan Surati Polisi Minta Bantuan Pemanggilan PT NBS

Perwakilan masyarakat mendatangi DPRD Nunukan memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan yang diserobot perusahaan untuk membangun jalan menuju Tersus PT NBS. (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fazrul mengungkap kekesalannya terhadap manajemen PT Nunukan Bara Sukses (NBS) yang tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan agenda untuk membahas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan.

“Kami mengundang secara kelembagaan DPRD Nunukan. Jadi harusnya pihak perusahaan kelapa sawit bisa datang menyampaikan penjelasan terkait di masyarakat,” kata Andi kepada niaga.asia, Jumat 13 Juni 2025.

Atas ketidakhadiran PT NBS dalam dua kali undangan RDP terjadwal, DPRD Nunukan akan bersurat ke Polres Nunukan, meminta bantuan panggilan kepada perusahaan agar menghadiri pertemuan bersama DPRD dan masyarakat.

Fajrul menjelaskan, keterlibatan kepolisian dalam bantuan pemanggilan perusahaan secara kelembagaan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hak dan kewajiban DPRD.

“Salah satu hak DPRD yang diatur dalam Undang-undang ini adalah hak untuk memanggil perusahaan untuk memberikan keterangan atau penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan tugas DPRD, dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” jelas Andi.

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT NBS memicu protes dari masyarakat, karena secara tidak langsung menimbulkan kerugian atas kerusakan ratusan batang pohon kelapa sawit yang ditanam pemiliknya sejak tahun 2006.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga tanpa izin mengeruk lahan masyarakat di Desa Makmur, Tulin Onsoi, yang tanahnya diambil untuk penimbunan bangunan Terminal Khusus (Tersus).

“Selain membangun jalan di atas lahan masyarakat sepanjang 1 kilometer, perusahaan juga mengeruk tanahnya. Total keseluruhan lahan ambil sekitar 2,4 hektar,” tambah Andi.

Kuasa pendamping pemilik lahan, Faris mengatakan, lahan diserobot perusahaan merupakan milik mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad, yang asal usulnya diperoleh dengan membeli dari kepada Desa Makmur, Usro Yusuf.

“Pemilik lahan memiliki legalitas atas lahan seperti kwitansi pembelian, SPPT diterbitkan kepala desa dan ditandatangani Camat Sebuku tahun 2026. Kemudian saksi batas, saksi dari warga,” kata Faris.

Bukti-bukti lainnya terkait kepemilikan lahan adalah berdirinya ratusan pokok kelapa sawit yang tertata dengan baik, dan diperkuat adanya pengelolaan hingga pemanenan buah. Bukti-bukti itu juga dibenarkan oleh warga di sekitar lahan.

Keberadaan perusahaan di suatu tempat harusnya berdampak pada pemberdayaan masyarakat, dan juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi penduduk, bukan sebaliknya menimbulkan berbagai konflik.

“Perusahaan tidak semata-mata bertanggung jawab kepada pemilik saham, tapi juga atas menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat,” tegas Faris.

Menurut Faris, dugaan bebasnya perusahaan menyerobot lahan diduga melibatkan oknum masyarakat, yang turut membantu PT NBS memuluskan rencana pembangunan jalan di lahan milik masyarakat.

Keterlibatan warga bersangkutan dalam dugaan penyerobotan lahan milik mantan Bupati Nunukan, terekam dalam video pengakuan warga itu, yang membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari pihak perusahaan.

“Kami menduga ada mafia tanah di sini. Dia (oknum warga bersangkutan) juga mengkapling tanah-tanah masyarakat, kemudian membuatkan sertifikat lalu dijual. Uangnya digunakan untuk pribadi,” demikian Faris.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: