DPRD Nunukan Tetapkan Amrin Sitanggang sebagai Ketua Badan Kehormatan

Rapat paripurna penetapan ketua adan anggota Badan Kehormatan DPRD Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan  Amrin Sitanggang dari Partai Perindo, sebagai ketua Badan Kehormatan DPRD Nunukan dengan anggota Adama dari partai PKS dan Ahmad Triady dari Partai Hanura dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/6/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, dihadiri Wakil DPRD Nunukan H. Saleh dan  17 orang dari 25 anggota DPRD Nunukan.

Ketua DPRD Nunukan Leppa mengatakan, sebelum menetapkan tiga nama anggota BK, para calon yang diusulkan telah melakukan musyawarah dan menunjuk Amrin Sitanggang sebagai ketua BK.

“Ketua BK DPRD Nunukan Amrin Sitanggang dari Partai Perindo, anggota Adama dari partai PKS dan Ahmad Triady dari Partai Hanura,” ucapnya.

Tugas BK dalam lembaga legislatif adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPRD.

BK juga bertindak sebagai peneliti dugaan pelanggaran dilakukan anggota terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik, serta melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat.

“Anggota BK DPRD Nunukan diharapkan mampu bekerja dengan baik dan memberikan contoh positif kepada anggota lainnya,” tuturnya.

Leppa menjelaskan, tiga anggota BK DPRD Nunukan akan menjalankan tugas selama 2 tahun atau melanjutkan tugas sebelumnya yang telah berakhir sejak dilakukannya pemilihan dan penetapan pada rapat paripurna.

Amrin sendiri dalah politisi senior yang memiliki banyak pengetahuan tentang tata tertib dan kode etik. Sebelumnya, anggota DPRD asal Partai Perindo ini telah menjabat ketua BK DPRD Nunukan.

“Dua tahun lalu Amrin terpilih sebagai ketua BK, sekarang kembali terpilih menjadi ketua BK DPRD Nunukan, rasanya cukuplah pengetahuan beliau,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Nunukan Amrin Sitanggang menyebutkan, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam satu rapat paripurna.

“Selama saya menjabat BK tahun 2019 sampai 2022, hanya ada satu laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk BK DPRD Nunukan,” terangnya.

Dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan, dimana pelapor merasa keberatan atas postingan dari anggota dewan yang kebetulan wakil BK DPRD Nunukan.

Tidak hanya membuat laporan di BK, pelapor membuat  aduan pelanggaran dengan bukti postingan facebook ke Polres Nunukan. Namun, proses perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran.

“Polres menghentikan proses pemeriksaan, jadi kami BK juga menghentikan karena alat bukti penghinaan tidak cukup,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: