DPRD Samarinda Minta Pemkot Sediakan Marketplace Digital

Laila Fatihah Anggota Komisi II DPRD Samarinda (Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerbitkan instruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Hal ini sangat berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, pasalnya sejumlah aktivitas seperti pasar malam dilarang berjualan,” kata anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah pada Niaga.Asia, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, peluang peningkatan ekonomi  melalui transaksi digital di tengah penyebaran Covid-19 kembali melonjak. Ini mestinya dimanfaatkan sebagai peluang untuk melakukan bisnis bagi pelaku UMKM.

“Masyarakat kita sekarang ini sudah pintar menguasai teknologi terutama bisnis online, jadi tidak perlu dilakukan pelatihan, tapi Pemkot perlu memfasilitasi atau membuat suatu wadah untuk para bisnis online ini berkembang,” ujarnya.

Menurut Politisi PPP tersebut, dirinya berharap Pemkot Samarinda dapat membantu pendanaan dan menghubungkan pihak-pihak yang terkait memalui aplikasi  jual beli online, sehingga dapat dimanfaatkan bagi warga Samarinda.

“Dulu pernah terdengar aplikasi jual beli online “pesan bungkus” tapi sekarang tak terdengar lagi perkembangannya,” kata Laila.

Dia meminta organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait berkaloborasi untuk meluncurkan sebuah aplikasi jual beli secara online, sehingga seluruh aktivitas jual beli di Samarinda secara online dikuasai Pemkot dan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Potensi bisnis onlien ke depan memang sangat menjanjikan, karena seluruh aktivitas transaksi jual beli sekarang ini banyak melalui aplikasi. Dari pada pakai aplikasi lain, sebaiknya dibuatkan sendiri lebih bermanfaat bagi kita semua,” tutup Laila.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: