DPRD Samarinda Rekomendasikan Pemkot Selesaikan dan Evaluasi Proyek Revitalisasi Kawasan dan Gedung Pemerintah

Proyek revitalisasi kawasan tepian Mahakam  senilai Rp36,9 miliar yang diberi nama Teras Samarinda, mangkrak dan kontraktor tidak lagi bekerja. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pansus DPRD Samarinda Pembahas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 telah menyelesaikan tugas. Laporan akhir Pansus telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal dan disetujui sebagai Rekomendasi DPRD Samarinda ke Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun, pada tanggal 15 Mei 2024.

Menurut Ketua Pansus DPRD Samarinda Pembahas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, rekomendasi DPRD  akan diantar atau disampai kan Sekteraris DPRD Samarinda, Agus Tri   Sutanto ke wali kota.

“Pansus LKPJ sudah menyelesaikan kewajibannya. Laporan Pansus yang telah disetujui rapat paripurna ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD cukup panjang, ada 26 halaman  ukuran kertas folio,” kata Fahrudin, setelah mengikuti Rapat Paripurna Internal, Rabu (15/5/2024).

Menurut Fahrudin, di bidang pembangunan dan ekonomi makro daerah, DPRD Samarinda mengharapkan adanya maksimalisasi kembali dari sumber sumber pendapatan dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan penyelesaian proyek-proyek strategis Pemerintah Kota dan evaluasi implementasi Smart City untuk Kota Peradaban Samarinda.

Atas harapan tersebut, DPRD Samarinda merekomendasikan kepada wali kota untuk melakukan penyelesaian dan evaluasi terhadap proyek-proyek strategis pembangunan dan revitalisasi kawasan dan gedung milik Pemerintah Kota.  Lebih memaksimalkan penggalian sumber PAD dari sektor perdagangan dan Jasa melalui perangkat OPD terkait.

“DPRD juga merekomendasikan kerjasama Pemerintah Kota Samarinda dan pihak ketiga yang bertujuan membantu percepatan pembangunan dan pelayanan dasar ke masyarakat untuk dapat dievaluasi kembali terhadap kinerja mereka kepada Pemerintah Kota Samarinda.,” ungkap Fahrudin.

Tidak hanya itu, terkait penyertaan modal milik Pemerintah Kota Samarinda di Bank Kaltimtara, ungkap Fahrudin, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Samarinda bersama Bankaltimtara lebih mengoptimalkan promosi  terkait program Bankaltimtara untuk masyarakat Kota Samarinda, seperti Kredit Berusaha, Beruntung dan Berkah (Bertuah).

“Promosi kredit Bertuah  masih belum maksimal, sehingga belum dikenal luas dan dipergunakan oleh pelaku usaha mikro maupun masyarakat yang ingin membuka usaha,” ungkapnya.

Terkait pajak dan retribusi daerah, DPRD merekomendasikan  kepada wali kota, perlu ditingkatkan program maupun inovasi-inovasi, sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kedua UU tersebut  telah mengatur ruang lingkup  pajak dan retribusi daerah yang bisa dipungut pemerintah daerah,” pungkas Fahrudin

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda

Tag: