DPRD Samarinda Siap Bentuk Pansus Perda RTRW

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, jika draf revisi  Perda RTRW yang baru sudah diserahkan Pemerintah Kota Samarinda, maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memperlajari atau melakukan koreksi terhadap draf revisi perda tersebut.

“Di internal kami sudah mempersiapkan, sudah ada pembahasan khusus. Kalau sudah diserahkan, langsung kami tunjuk ketua Pansusnya, dan eksekusi revisi Perda RTRW itu,” jelasnya, Selasa (08/03/2022).

Sebagimana diketahui, Pemkot Samarinda saat ini tengah menggodok revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034. Perda RTRW yang terdiri dari 113 pasal itu sebagian akan direvisi mengikuti perkembangan zaman dan tata ruang pembangunan di Samarinda.

Menurut  Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani,  revisi perda tersebut direncanakan  sejak masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang.

“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” ungkap Angkasa.

Setelah diserahkan draf revisi Perda RTRW itu, kata Angkasa, pihaknya mempelajari ada pasal yang harus diubah untuk proses pembangunan Samarinda ke depan.

“Secara subtansinya, perda itu akan diubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau. Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan,” jelas Angkasa.

Angkasa mengaku, pihaknya pun sempat memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait untuk mendiskusikan masalah revisi perda tersebut. Tapi, masih menemukan banyak kejanggalan.

“Kami merasa waktu itu Pak Jaang masih memimpin, perda itu direvisi terkesan tergesa-gesa. Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW ini dengan waktu yang singkat,” pungkasnya.

Kemudian, Komisi III DPRD Samarinda memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan hingga diparipurnakan. Sebab, menurutnya persiapan revisi perda tersebut masih belum matang.

“Jadi kami berinisiatif mengusulkan ke Pak Jaang, agar revisi perda ini tidak dilanjutkan. Tapi sebaiknya menunggu wali kota yang baru karena sudah mendekat masa berakhirnya Wali Kota Syaharie Jaang,” terang Politikus PDIP itu.

Lalu, setelah kepemimpinan Syaharie Jaang berakhir dan diganti dengan Andi Harun-Rusmadi, revisi Perda RTRW pun bakal diajukan kembali.  Namun, revisi Perda RTRW masih dalam proses penggodokan, belum ada draf yang diserahkan ke DPRD Samarinda. Sehingga, saat ini pihaknya juga masih menunggu.

“Kami masih menunggu, informasinya tetap dilanjut revisi perda itu,” kata Angkasa. (adv)

Tag: