DPRD Setujui Ranperda jadi Perda, Perkuat Pendidikan Kaltim Berkarakter dan Berkualitas

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Perda Inisiatif DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — DPRD Kaltim menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi peraturan daerah (Perda) terbaru, menggantikan regulasi lama Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pendidikan yang kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Setelah ini, DPRD Kaltim akan mengusulkan Ranperda ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disetujui menjadi Perda Kaltim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perda Inisiatif DPRD Kaltim tentang penyelenggaran pendidikan, Sarkowi V Zahry menerangkan, tujuan utama pembuatan Ranperda ini adalah memperkuat peran strategis guru dan juga memastikan pemerataan sarana prasarana (Sarpras) pada satuan pendidikan menengah dan khusus, mencukupi di masing-masing daerah .

“Ranperda penyelenggara pendidikan tengah berproses untuk disetujui dan ditetapkan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter dan berkualitas,” kata Sarkowi, saat penyampaian laporan akhir rapat kerja Pansus membahas Perda inisiatif DPRD Kaltim tentang penyelenggaraan pendidikan di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat 21 November 2025 malam.

Sarkowi menjelaskan melalui Ranperda ini dapat menyelesaikan upaya pemerataan pendidikan di Kaltim di seluruh wilayah, mencankup perkotaan, perdesaan, pesisir, hingga perbatasan.

Dengan dibentuknya regulasi baru yang lebih adaptif dan responsif ini, diharapkan dapat menjawab segala permasalah pendidikan di masing-masing wilayah Kaltim seperti keterbatasan tenaga pendidik dan lainnya.

“Kami melihat pemenuhan layanan pada wilayah terpencil dan perbatasan seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat belum optimal. Ditambah lagi terbatasnya tenaga pendidik yang linear dengan bidangnya pada satuan pendidikan menengah dan SLB, khususnya di daerah yang aksesibilitas dan infrastrukturnya terbatas masih kurang,” terang Sarkowi.

Dengan dibentuknya Ranperda menjadi Perda terbaru, ke depannya dapat menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah Kaltim untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, berkeadilan dan inklusif, serta menjawab tantangan pendidikan di Kaltim saat ini.

“Belum optimalnya sinergi antara dunia pendidikan dan dunia kerja maupun industri, juga menjadi permasalahan yang harus diatasi,” sebut Sarkowi.

Sementara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menerangkan, DPRD Kaltim telah menyetujui penyusunan Ranperda ini untuk dapat disahkan menjadi Perda Kaltim terbaru menggantikan Perda Nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggara pendidikan.

Selanjutnya usulan penyusunan Ranperda menjadi Perda baru ini akan diserahkan ke Kemendagri untuk difasilitasi.

“Malam ini laporan Pansus pendidikan dan sudah selesai, tinggal difasilitasi ke Kemendagri. Jika Kemendagri menyatakan sesuai, maka kita akan jadikan dari Ranperda menjadi Perda,” demikian Hasanuddin Mas’ud.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim

Tag: