SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Gubernur Kaltim Periode 2018-2023 yang akan dipilih 27 Juni 2018 mendatang bertambah sebanyak 499 pemilih. Dengan demikian jumlah DPT menjadi 2.330.156 pemilih. Pemilih tambahan berasal dari usulan KPU Kota Balikpapan.
Masuknya pemilih tambahan sebanyak 499 pemilih ke DPT tersebut sudah disahkan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018 di KPU Kaltim, hari Rabu, (13/6/2018).
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik dan dihadiri komisioner lainnya, Rudiansyah, Ida Farida Ernada, Viko Januardhy, dan Mohammad Syamsul Hadi, anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, dan LO dari pasangan calon(Paslon) dan para undangan.
KPU Kaltim sebelum perbaikan DPT, April 2018 menetapkan jumlah pemilih sebanyak 2.329.657 pemilih. Setelah masuk permohonan adanya pemilihan tambahan dari KPU Balikpapan sebanyak 499 pemilih sehingga jumlah pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim sebanyak 2.330.156 pemilih.
Menurut Mohammad Taufik, perubahan jumlah data pemilih hanya terjadi di Balikpapan sebanyak 499 pemilih. Pemilih tambahan dari usulan KPUD Balikpapan terkait adanya penambahan pemilih yang minta di akomodir. Sementara di kabupaten kota lainnya tidak ada perubahan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pemilih tambahan itu sudah hasil sinkronisasi, sehingga tidak masalah dimasukkan ke DPT,” tegasnya. Pemilih tambahan itu sebelumn ya sudah masuk di DPS (Daftar Pemilih Sementara) tapi tidak masuk di DPT. Dari itu KPU Balikpapan minta 499 pemilih ditu diakomodir di DPT.
Sebelum perbaikan DPT disahkan dalam rapat pleno KPU Kaltim, KPU Kaltim sudah berkonsultasi ke KPU RI untuk minta arahannya agar tidak bermasalah dikemudian hari. Dari konsultasi tersebut, KPU Kaltim diminta untuk segera menggelar rapat pleno terbuka perbaikan DPT dengan menghadirkan perwakilan masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim dan anggota Bawaslu Kaltim,” kata Taufik.
Atas perubahan DPT tersebut, hanya perwakilan Paslon H Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, Hasan meminta agar KPU Kaltim atau KPU Kota Balikpapan segera mengirimkan data detail 499 pemilih tambahan, mencakup nama dan alamatnya, sedangkan perwakilan paslon lainnya bisa menyetujui.
Sementara itu Ida Farida, Komisioner KPU Kaltim Divisi Keuangan dan Logistik, mengatakan adanya pemilih tambahan sebanyak 499 pemilih tidak berpengaruh banyak terhadap penyediaan kertas suara. “Tidak ada masalah, kita sipa mencetakkan kertas suara sebanyak itu,” ungkapnya. (adv)