DPT Pilgub Kaltim Bertambah 499 Pemilih di Balikpapan

dpt
Rapat Pleno KPU Kaltim penetapan pemilih tambahan sebanyak 499 pemilih ke DPT Pilgub Kaltim. (Foto: Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Gubernur Kaltim Periode 2018-2023 yang akan dipilih 27 Juni 2018 mendatang bertambah sebanyak 499 pemilih. Dengan demikian jumlah DPT menjadi 2.330.156 pemilih. Pemilih tambahan berasal dari usulan KPU Kota Balikpapan.

Masuknya pemilih tambahan sebanyak 499 pemilih ke DPT tersebut sudah disahkan dan  ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Perbaikan Daftar Pemilih Tetap  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018 di KPU Kaltim,  hari Rabu, (13/6/2018).

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kaltim, Mohammad  Taufik dan dihadiri komisioner lainnya, Rudiansyah, Ida Farida Ernada, Viko Januardhy, dan Mohammad Syamsul Hadi, anggota  Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, dan  LO dari pasangan calon(Paslon) dan para undangan.

KPU Kaltim sebelum perbaikan DPT, April 2018  menetapkan jumlah pemilih sebanyak 2.329.657 pemilih. Setelah masuk permohonan adanya pemilihan tambahan dari KPU Balikpapan sebanyak 499 pemilih sehingga jumlah pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim sebanyak 2.330.156 pemilih.

Menurut  Mohammad Taufik,  perubahan jumlah data pemilih hanya terjadi di Balikpapan sebanyak 499 pemilih. Pemilih tambahan dari usulan  KPUD Balikpapan terkait adanya penambahan  pemilih yang minta di akomodir. Sementara di kabupaten kota lainnya tidak ada perubahan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pemilih tambahan itu sudah hasil sinkronisasi, sehingga tidak masalah dimasukkan ke DPT,” tegasnya. Pemilih tambahan itu sebelumn ya sudah masuk di DPS (Daftar Pemilih Sementara) tapi tidak masuk di DPT. Dari itu KPU Balikpapan minta 499 pemilih ditu diakomodir di DPT.

Sebelum perbaikan DPT disahkan dalam rapat pleno KPU Kaltim, KPU Kaltim sudah  berkonsultasi ke KPU RI untuk minta arahannya agar  tidak bermasalah dikemudian hari. Dari konsultasi   tersebut, KPU Kaltim diminta untuk segera menggelar rapat pleno terbuka perbaikan DPT  dengan menghadirkan perwakilan masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim dan anggota Bawaslu Kaltim,” kata Taufik.

Atas perubahan DPT tersebut, hanya perwakilan Paslon  H Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, Hasan meminta agar KPU Kaltim  atau KPU Kota Balikpapan segera mengirimkan data detail  499 pemilih tambahan, mencakup  nama dan alamatnya, sedangkan perwakilan paslon lainnya bisa menyetujui.

Sementara itu Ida Farida, Komisioner KPU Kaltim Divisi Keuangan dan Logistik, mengatakan adanya pemilih tambahan sebanyak 499 pemilih tidak berpengaruh banyak terhadap penyediaan kertas suara. “Tidak ada masalah, kita sipa mencetakkan kertas suara sebanyak itu,” ungkapnya. (adv)