Draft  Raperda ZWP3K Kaltim Jauh dari Memadai

aa
Baharuddin Demmu (kedua dari kiri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Draft  tentang RZWP3K (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kalimantan Timur Kaltim)  yang sudah disampaikan Pemprov Kaltim ke DPRD Kaltim untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan menjadi Perda ZWP3K masih jauh dari memadai. Masih diperlukan waktu untuk menyempurnakan dengan melibatkan nelayan, baik nelayan tangkap maupun nelayan budidaya.

Hal itu ditegaskan anggota Pansus DPRD Kaltim untuk RZWP3K Kaltim, Baharuddin Demmu ketika ditanya usai mengikuti konsultasi publik  RZWP3K Kaltim  melibatkan seluruh stake holder  di kabupaten/kota se-Kaltim di Lamin Etam, Rabu (22/5/2019).

Demmu yang berasal dari Dapil Kutai Kartenegara di mana mempunyai wilayah pesisir sangat luas dangan ribuan nelayan mengaku sangat tidak puas dengan draft RZWP3K Kaltim yang disusun tim ahli, karena saat menysun draft belum menyerap aspirasi nelayan tangkap maupun petani budidaya, yang usahanya di wilayah pesisir. “Draft yang ada sekarang belum melindungi masa depan nelayan maupun petani budidaya, seperti petani tambak,” ujarnya.

Disebutkan, karena draft RZWP3K Kaltim masih jauh dari sempurna, maka anggota pansus nanti terpaksa membawa draft tersebut ke nelayan dan petani tambak di kabupaten/kota se-Kaltim, agar diperoleh masukan yang faktual. “PerdaZWP3K Kaltim tidak cukup merefleksikan apa yang ada sekarang ini tengah terjadi, tapi mengubah fakta dan potensi wilayah pesisir menjadi sumber kesejahteraan nelayan,” kata Demmu.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur minta DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim menghentikan pembahasan RZWP3K (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) mengingat masih begitu banyak hal yang bermasalah dalam upaya pembahasan Perda RZWP3K tersebut. “Untuk itu, kami meminta secara tegas agar pembahasan Perda RZWP3K dan segala bentuk kegiatannya, dihentikan sampai konsolidasi data dilakukan,” kata KMS dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Selasa (21/5/2019.

KMS Kaltim adalah koalisi dari berbagai organisasi swadaya masyarakat seperti ICEL, FWI, Prakarsa  Borneo, STABIL, Jaringan Advokat Lingkungan (JAL), JATAM Kaltim, WALHI Kaltim, KBCF, AMAN Kaltim, Pokja30,  Aksi Kamisan, LALINGKA, Kelompok Nelayan Balikpapan, Pusat Studi Hukum Sumber Daya Alam (PSH-SDA) Fakultas Hukum UNMUL, Nomaden Insitute, Naladwipa Insitute, Prodi Ilmu Sosiatri/ Pembangunan Sosial FISIP Unmul, Japsika, (Jaringan Lembangunan Sosial Kalimantan), Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul. (001)