Drama Tarik Ulur Pemprov Kaltim dan Maxim, Penutupan Kantor Operasional Bukan Sanksi

Penyegelan kantor operasional Maxim di Samarinda, Jumat 15 Agustus 2025 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kantor operasional aplikasi transportasi daring Maxim di kawasan Citraland City Jalan DI Panjaitan Samarinda, kembali disegel Satpol PP Kaltim, Jumat 15 Agustus 2025.

Penyegelan sementara itu lantaran Maxim belum juga menyesuaikan tarif layanannya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di wilayah Kaltim.

Di mana dalam SK itu tertulis, tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus di Kaltim yakni Rp5 ribu per kilometer, tarif batas atas Rp7.600/km dan tarif minimal Rp18.800/km.

Untuk tarif minimal Rp18.800 ini merupakan tarif yang harus dibayar oleh penumpang dengan jarak tempuh pertama 4 kilometer, dan untuk tarif berikutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan berlaku.

Penyegelan kantor Maxim di Samarinda oleh Satpol PP Kaltim karena tidak patuh aturan itu bukan kali pertama. Sebelumnya, kantor itu disegel juga terkait dengan permasalahan yang sama, pada Kamis 31 Juli 2025, meski akhirnya segel kembali dibuka Senin 4 Agustus 2025.

Ketegasan Pemprov Kaltim terhadap Maxim terkesan tarik ulur. Padahal, dari hasil audiensi bersama antara Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), aplikator dan Pemerintah Provinsi Kaltim pada Senin 11 Agustus 2025, salah satu kesepakatan yang diambil adalah pihak perusahaan transportasi daring yang beroperasi di Kaltim harus mematuhi SK Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan terkait tarif batas atas, batas bawah dan tarif minimal angkutan sewa khusus di provinsi Kaltim dalam 2×24 jam.

Meski Maxim tidak ikut menandatangani hasil kesepakatan itu, penutupan kantor operasional diterapkan setelah 13 Agustus 2025 sesuai tenggat waktu disepakati.

Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim Munawar mengatakan, sistem penutupan sementara maupun pembukaan kembali kantor operasional itu berlandaskan perjanjian yang tertulis dalam surat pernyataan setelah audiensi.

“Kebanyakan melihat dibuka kembali (Kantor Maxim) itu karena lemah dari sisi sanksi, padahal itu bukan sanksi,” kata Munawar, ditemui Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat 15 Agustus 2025.

Kepala Satpol PP Kaltim Munawar (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Menurutnya, penutupan atau penyegelan sementara kantor operasional aplikator itu, tidak tertulis dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

“Di SK tidak ada buat sanksi hanya kesepakatan. Sehingga mereka kita beri toleransi, tolong disesuaikan tarif batas atas batas bawah (angkutan sewa khusus) dan penghapusan, jangan ada promo,” ujar Munawar.

Berdasarkan peraturan berlaku, sanksi hanya bisa diberikan ke perusahaan. Dengan begitu, aplikator atau kantor cabang operasional tidak bisa dijatuhkan saksi.

“Di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ada sanksi berupa administrasi hingga pencabutan tapi untuk perusahaan, dan mereka ini aplikator. Tapi kita minta aplikator untuk ikut perintah pemerintah,” tegas Munawar.

Selain itu, sejak audiensi terakhir dengan pihak aplikator pada Senin 11 Agustus 2025 lalu, tidak semua aplikator menandatangani kesepakatan.

“Jadi kesepakatannya kita dengan para pendemo, kami pun saat menulis notulensi itu kesepakatan kita dengan pendemo,” jelasnya.

Terkait penutupan kantor operasional Maxim yang sempat tertunda, seharusnya di tutup pada Kamis 14 Agustus 2025 namun dilakukan pada Jumat 15 Agustus 2025, dikarenakan pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kaltim masih berkomunikasi dan meminta arahan dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

“Tapi sekarang Pak Gubernur sudah meminta untuk segera ditutup,” demikian Munawar.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: