Dua Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Penajam

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Dharma Nugraha saat menggelar konferensi pers kasus pencurian sarang burung walet i Penajam Paser Utara. (Foto Humas Polres PPU)

PENAJAM.NIAGA.ASIA – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap 7 orang, 2 orang diantaranya anak dibawah umur diduga tersangka tindak pidana atas kasus pencurian sarang burung walet dari total 3 bangunan sarang burung walet yang ada di PPU.

“Ketujuh pelaku tersebut diantarnya adalah MR (24), AP (22), MS (19), H (39), S (31), AL (16), dan R (17) mereka semua memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (17/9/2020).

Adapun peran masing-masing dari 7 pelaku, terdiri dari MR yang mempunyai ide dan mengajak untuk mencuri, menentukan sasaran, merusak bangunan sarang burung walet, menjual dan membagi hasil penjualan sarang burung walet. AP, MS.

Sementara H bertugas untuk mengawasi dan menjaga, kemudian S berperan untuk ikut memanen, mengawasi dan menjaga serta menjual. Adapun yang masih di bawah umur yakni AL bertugas mengawasi dan menjaga dan R bertugas untuk memanen.

Terdapat 3 bangunan sarang burung walet yang telah dibobol oleh para pelaku diantanya melakukan aksi pada Rabu 16 September 2020 bangunan milik Subrawati yang berlokasi di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam serkira pukul 03.00 WITA.

Kemudian pada Minggu 2 Agustus 2020 bangunan milik Ahcmad Hairi yang berlokasi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam sekira pukul 01.00 WITA.

Serta pada Kamis 3 September 2020 bangunan milik Toni Irawan yang berlokasi di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu sekira pukul 23.30 WITA.

Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan, dalam penangkapan para pelaku yakni pada hari Rabu tanggal 16 september 2020 sekira Jam 09.30 Wita Tim Rajawali mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang terlihat mencurigakan yang menawarkan sarang burung walet di seputaran Petung Kecamatan Penajam.

Setelah mendapatkan laporan, anggota melaksanakan penyelidik diseputaran Petung dan mendapati 2 orang mencurigakan tersebut berada di ujung jalur 2 Petung Kecamatan Penajam.

Anggota yang dipimpin oleh IPDA Raymond langsung bergerak sesampainya di ujung jalur 2 Petung untuk mengamankan dan mendapati pelaku tersebut.

Setelah itu, anggota menginterogasi terhadap 2 orang tersebut dan melakukan pengembangan bahwa benar bahwa sarang burung yang di bawa adalah hasil pencurian atau kejahatan dan mendapati 5 orang lainnya yang ikut serta dalam kejahatan tersebut. Kemudian anggota membawa langsung ke Mako Polres PPU untuk ditindak lanjuti.

Dari aksi pencurian oleh para pelaku, Polres PPU berhasil menyita barang bukti diantaranya adalah 1 buah linggis terbuat dari besi yang dipergunakan sebagai alat untuk merusak kunci bangunan sarang burung walet, 1 buah palu besar yang digunakan sebagai alat untuk menjebol bangunan sarang burung walet. Selain itu, juga 1 buah pahat, 35 buah sarang burung walet hasil tindak pidana pencurian yang belum dijual serta 2 unit sepedah motor yang digunakan untuk menuju TKP.

“Semua sudah dijual (sarang burung walet) jadi ini pengungkapan yang terakhir, tetapi dari hasil pendalaman ada jumlah akumulasi kurang lebih secara nominal puluhan juta rupiah,” kata Kombes Pol Ade Yaya.

Atas perbuatannya, pada pelaku diprasangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk 2 orang yang masih di bawah umur akan dilakukan upaya diversi terlebih dahulu mengingat kedua orang ini masih di bawah umur. (*/001)

Tag: