Dua ASN Pemkab Nunukan Tersangka Kasus Sabu Ajukan Rehabilitasi

Kepala BNNK Nunukan Emmanuel Henry Wijaya. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Nunukan, MG (41) dan AT (41) tersangka kasus penyalahgunaan sabu mengajukan permohonan asesmen untuk mengikuti rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Emmanuel Henry Wijaya mengatakan, salah satu alasan permohonan asesmen adalah barang bukti narkotika jenis sabu masing-masing tersangka dibawah 1 gram.

“Permohonan asesmen diajukan penyidik atas dasar barang bukti milik MG 0,10 gram dan barang bukti milik AT 0,36 gram,” kata Emmanuel Henry Wijaya pada Niaga.Asia, Jum’at (18/02/2022).

Terhadap permohonan, tim asesmen yang terdiri BNNK, dokter, jaksa dan penyidik Nunukan, telah melakukan pemeriksaan medis dan kelayakan apakah memungkinkan memberikan rehabilitasi.

Penilaian pemberian rehabilitasi kepada penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengacu pada jumlah barang bukti di bawah 1 gram, ada pertimbangan lainnya apakah tersangka memiliki keterlibatan jaringan peredaran.

“Memang barang buktinya dibawah 1 gram, tapi dilihat lagi apakah ada keterlibatan jaringan narkotika atau berulang-ulang menggunakan,” ucapnya.

Henry menjelaskan, pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 tahun 2010 bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang dijatuhkan tindakan rehabilitasi apabila barang bukti pemakaian 1 hari (1 gram) dan surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika.

Hanry menegaskan, pemberian rehabilitasi jangan diartikan sebagai pengampunan hukum kepada tersangka, proses pidana kejahatan tetap berjalan, hanya saja hukuman digantikan dengan keharusan menjalani rehabilitasi hingga tuntas.

“Masa rehabilitasi tergantung berapa lama menyelesaikan pengobatan dan Kabupaten Nunukan, belum ada terdakwa narkotika divonis rehabilitasi,” tutur dia.

Lebih lanjut, Henry menuturkan, alasan belum adanya vonis rehabilitasi di Nunukan, dikarenakan tidak tersedianya tempat rehabilitasi di Kalimantan Utara, kalaupun ada hanya sebatas rehabilitasi rawat jalan.

Hal yang memungkinkan pemberian rehabilitasi adalah mengusulkan pengobatan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda, Kalimantan Timur atau Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan catatan kebutuhan biaya ditanggung pemohon.

“Masalahnya disitu, apakah pemohon bersedia menanggung sendiri biaya rehabilitasi di luar daerah,” jelasnya.

Pemohon rehabilitasi yang dalam masa pengobatan melarikan diri atau tidak mampu menjalani hingga waktu yang ditentukan akan dikembalikan menjalani pidana sebagaimana putusan dari hukuman.

Masa waktu rehabilitasi tiap orang berbeda-beda dilihat seberapa krusial ketergantungan menggunakan narkotika. Rehabilitasi diberikan kepada orang yang sudah tertangkap maupun korban yang belum berstatus tersangka.

“Penindakan narkotika tidak hanya menghukum, ada asas kemanusian untuk penyembuhan seseorang dari kecanduan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: