Dua Bulan Buka Praktek Filler Payudara, Pelaku Untung Rp75 Juta

Monica Indah, korban filler payudara. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktek penipuan filler payudara home service yang beredar melalui media sosial Instagram. Dua orang tersangka yang berperan melakukan tindakan dan menyuplai silikon pun turut diamankan polisi.

“Yang berhasil diamankan pertama ini SR di daerah Pondok Pucung, Tangerang Selatan yang berperan melakukan tindakan filler payudara dan bokong menggunakan silikon industri. Kemudian setelah dikembangkan, kita juga menangkap ML di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang merupakan penyuplai silikon industri untuk saudari SR secara online,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, melalui konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 298 botol cairan silikon industri yang hendak diperjual belikan secara online, termasuk ke saudari SR selaku dokter spesialis gadungan yang melakukan tindakan filler.

“Barang bukti yang turut diamankan itu berupa cairan filler sebanyak 298 botol atau sekitar 298 liter. Dalam hal ini, seluruh cairan tersebut bisa digunakan untuk tindakan filler kepada 1000 korban,” sambungnya.

Ady menuturkan, dengan adanya pasokan silikon industri tersebut, SR berhasil menipu dengan membuka praktek filler payudara selama dua bulan dengan total keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari hasil pasokan silikon tersebut, dia buka usaha filler ini selama dua bulan mulai dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 lalu. Total korban yang sudah ditangani filler payudara ini sekitar 15 orang dengan keuntungan senilai Rp75.000.000 ,” papar Ady.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP, dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: