Dua Eks Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Bupati dan Sekda: Harus jadi Pelajaran

Bupati Aulia Rahman Basri dan Sekda Sunggono Kasnu. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang sekarang ini, tidak terlibat dalam perkara dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar), Basri Hasan  dan Adinur yang ditahan Kejati Kaltim sejak Rabu malam (18/2/2026) atas dugaan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara di lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

“Saya tidak berani memberikan tanggapan. Pertama, memang kami tidak terlibat dan tidak mengetahui persis kejadian tersebut dan memang pemerintah daerah saat ini tidak terlibat terkait dengan hal tersebut,” ujarnya pada Kamis siang (19/2/2026) di Kantor Distanak Kukar.

Aulia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya merupakan kewenangan Kejati Kaltim terhadap pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Artinya ini murni pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim terhadap pihak-pihak terkait dan memang berdasarkan berita yang kami baca, itu ditemukan dua alat bukti versi dari Kejati, sehingga ini dilakukan juga dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Pemkab Kukar tegas Bupati Aulia, tidak dalam posisi untuk mengomentari lebih jauh karena tidak mengetahui secara detail duduk perkara tersebut. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan di lingkungan Pemkab Kukar.

“Ini cukup menjadi pelajaran lah untuk kita, menjadi pelajaran kepada kita dan mudah-mudahan ini bisa kita hindari ke depannya. Intinya lebih berhati-hati,” pintanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono Kasnu turut menilai kasus tersebut menjadi peringatan dan pembelajaran yang berharga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam proses administrasi perizinan.

“Ini jadi peringatan dan pembelajaran untuk kita semua, terutama teman-teman ASN untuk lebih cermat dan teliti, juga bisa memastikan bahwa proses administrasi yang kita kerjakan itu harus memenuhi kaidah-kaidah hukum,” tegasnya.

Harapan Sunggono ke depan, tidak ada unsur-unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam menerbitkan dokumen atau perizinan yang bertentangan dengan aturan hukum.

“Jangan sampai, apalagi sampai disengaja, jangan sampai ada indikasi, maupun ada ketidaktahuan, sehingga malah menerbitkan kegiatan, perizinan ataupun juga dokumen yang bertentangan dengan aturan hukum. Karena kalau itu terjadi, maka kita pasti akan susah untuk bisa menghindarinya,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa dokumen hukum memiliki masa berlaku dan konsekuensi jangka panjang yang tidak berhenti ketika pejabat yang menandatangani sudah tidak lagi menjabat.

Menurutnya, setiap keputusan administrasi yang diterbitkan akan tetap tercatat dan dapat diuji kembali secara hukum di kemudian hari apabila ditemukan pelanggaran.

“Seperti kasus yang ini kan sudah beberapa tahun yang lalu, kasihan para senior kita itu sudah pensiun, mestinya menikmati masa tua, tapi karena mungkin proses administrasi yang seperti apa di masa itu tidak bisa dihindari, sehingga menimbulkan akibat hukum yang harus ditanggung di kemudian hari,” tuturnya.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak menganggap remeh proses administrasi, sebab kelalaian atau kekeliruan yang terjadi hari ini bisa berujung pada tanggung jawab hukum bertahun-tahun setelahnya.

“Jadi saya ingatkan diri saya sendiri, teman-teman juga, supaya bisa lebih cermat lagi dalam menyikapi proses administrasi yang berkenaan dengan perizinan,” pungkasnya.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  tahan dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara, Basri Hasan dan Adinur dengan sangkaan menerbitka IUP OP Batubara di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menyebabkan kerugian negara Rp500 miliar. (Foto Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, Basri Hasan  dan Adinur atas dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara di lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Kedua tersangka, BH (Basri Hasan) adalah Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR (Adinur) periode 2011–2013. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda sejak Rabu (18/2/2026) malam, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. Dalam konstruksi perkara, keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan IUP OP batubara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Izin tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan, masing-masing PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi) tanpa kelengkapan administrasi lahan dan persetujuan Menteri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Akibat peristiwa tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar, yang bersumber dari nilai batu bara yang ditambang dan dijual serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: