
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Sus (41) dan Kur (34) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, 30 Juni 2024 atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Plt Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Zainal Yusuf, mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan H. Beddu Rahim RT. 07 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara. Pelaku sempat berupaya membuang barang bukti sabu.
“Waktu diamankan Polisi, Sus dan Kur terlihat membuang sesuatu dari tangannya berupa tisu putih yang di dalamnya berisi bungkusan sabu,” kata Zainal pada Niaga.Asia, Senin (08/07/2024).
Dari tangan Sus, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 5,83 gram dan uang tunai Rp200.000. Sus menerangkan bahwa sabu-sabu yang ada dalam pengusaannya adalah sisa dari peninggalan suaminya sendiri, yakni Mus, sebelum ditangkap Kepolisian.
“Mus sendiri sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bulan April 2024 lalu,” sebutnya.
Sus mengaku telah memberikan 2 bungkus sabu kepada Kur untuk di jual kepada pelanggan di Sebatik. Adapun uang hasil penjualan akan digunakan bersama-sama untuk keperluan hidup sehari-hari karena keduanya tinggal satu rumah.
Saat diamankan, Kur tidak berdaya, karena petugas menemukan 2 bungkus plastik ukuran kecil berisi sabu seberat 0,32 gram terselip di celana jeansnya.
“Keduanya mengakui perbuatannya mengedarkan sabu, hubungan Kus dan Sus hanya teman biasa,” ungkapnya.
Penulis ; Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu