Dua IRT Pengedar Sabu di Samarinda Sama-sama Dikendalikan dari Balik Penjara

Salah satu tersangka Risti yang kini mendekam di penjara. Sementara suaminya, M Soleh, kabur dan jadi buruan polisi. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Risti dan Aulia Tarigan, dua ibu rumah tangga di Samarinda, ditetapkan tersangka kasus narkoba. Belakangan diketahui, keduanya sama-sama dikendalikan dari kakak dan suami yang kini mendekam di penjara.

Risti misalnya, keseharian dia adalah jualan makanan ayam dan pulsa handphone dengan suami, M Soleh yang kini jadi buron kepolisian. Suaminya akhirnya tergiur melakoni bisnis haram itu.

“Kakak saya di dalam (penjara), telepon ke temannya, kemudian temannya telpon ke suami saya. Pesan sabunya memang lewat telepon,” kata Risti, saat ditanya wartawan, Kamis (18/2).

Bisnis itu dijalani Risti dan suaminya, sejak Juli 2020 lalu. Penghasilan tertinggi tiga kali jual sabu, Risti permah mendapat bayaran Rp 1,2 juta. “Uang Rp 1 juta buat beli HP, dan Rp 200 ribu buat ongkos jalan kesana kemari antar pesanan (sabu),” ujar Risti.

Tidak jauh berbeda dengan Risti. Satu tersangka lainnya, Aulia Tarigan, juga terpaksa melakoni bisnis sabu untuk menghidupi anaknya, lantaran suaminya kini sedang dipenjara.

Berita terkait :

Tujuh Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Salah Satunya Wanita di Gang Masjid

“Saya cari uang jual sabu aja, karena anak saya tiga Pak. Salah satunya masih umur 4 tahun,” kata Aulia.

Namun demikian, rumahnya yang dilengkapi kamera CCTV sempat mengejutkan kepolisian. Tentu saja, bisnis haram itu mendapat restu dari suaminya, yang juga di penjara gegara kasus narkoba.

“Ditanya suami saya, mau kah (jualan sabu). Kalau mau saya modali. Makanya saya jual, karena selama 7 bulan suami saya di penjara, tidak ada yang biayai saya dan tiga anak saya,” kata Aulia.

Di rumah Aulia di kawasan Jalan Gatot Subroto Gang Masjid, polisi menyita 115 poket sabu, berikut kamera CCTV. Jualan barang haramnya tidak hanya di Samarinda, namun juga sampai ke Bontang. (006)

Tag: