Pemkot Samarinda Ogah Bayar Ganti Rugi, Besok Jalan Rapak Indah Diblokir

Salah satu lajur di Jalan Rapak Indah bakal ditutup total sepanjang 300 meter, Senin (20/1)besok, lantaran Pemkot masih enggan bayar ganti rugi lahan Rp8,7 miliar. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polemik penggunaan lahan warga menjadi Jalan Rapak Indah hingga kini belum usai. Terakhir, ahli waris lahan akan memblokir satu jalur Jalan Rapak Indah sepanjang 300 meter, terhitung mulai Senin (20/1) Januari 2020 besok, menyusul tuntutan ganti rugi lahan Rp8,7 miliar. Hal itu disampaikan Ahli Waris, Hairil Usman, Minggu (19/1).

Hairil menyebutkan, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pemerintah daerah, untuk memenuhi putusan ganti rugi penggunaan lahan milik keluarganya, untuk keperluan salah satu jalur jalan Rapak Indah itu.

“Sebenarnya, ini tidak seharusnya terjadi. Seandainya pihak pemerintah kota mau konsisten dengan janji mereka,” kata dia ditemui wartawan.

Pihaknya saat ini juga tengah membentangkan spanduk pemberitahuan, sekaligus .embagikan selebaran pada pengendara jalan yang melintas, sebagai pemberitahuan.

Hairil menjelaskan, sejak awal pihaknya telah berulang kali mengkonsultasikan hal tersebut dengan pihak terkait. Bahkan, upaya hukum telah dua kali dilakukan, untuk hak atas tanah seluas 300 meter x 15 meter tersebut.

Putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, per 6 September 2018, memenangkan Hairil usman. Berlanjut ke Pengadilan Tinggi Kaltim, juga memutuskan per 12 November 2019 kembali dimenangkan Hairil.

Dari putusan PT itu, Pemkot Samarinda berkewajiban mengganti kerugian materiil atas sebidang tanah seluas 4.356 meter persegi, sebesar Rp8.712.000.000.

“Nah, kita tempuh lah jalur-jalur hukum ini. Setelah kita menang di PN dan PT, ternyata mereka (Pemkot) mau kasasi lagi. Nah, kami tidak mengenal kasasi lagi. Batas kesabaran sudah sampai sini,” tegas anggota DPRD Samarinda periode lalu itu.

Menurut sejarahnya, ayah Hairil, Djagung Hanafiah telah memiliki lahan di areal tersebut sejak tahun 1984 silam berbentuk tanah kaplingan. Kuasa tanah ayahnya tersebut jika ditotal sekira 80 hektar lebih.

Sedangkan untuk ruas Jalan Rapak Indah, mulai dibuka di tahun 2002 lalu. “Tanpa izin, tanpa pemberitahuan. Dan tidak ada ganti rugi hingga saat ini,” ucap sembari membuka dokumen asli lahan tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemblokiran jalan hingga waktu yang tidak ditentukan, sembari menunggu respons Pemkot Samarinda. Jika tidak ada itikad baik, lanjutnya, pihaknya akan segera menutup total akses jalan utama masyarakat tersebut.

“Sampai ada itikad baik dari Pemkot, seminggu dua minggu. Kalau tidak ada itikad, akan kami tutup total,” tutup dia. (009)