Dua Kali Tak Hadiri Undangan, DPRD Nunukan: PT NBS Perusahaan Sawit Arogan

Lahan masyarakat yang digunakan PT NBS (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan kecewa atas ketidakhadiran PT Nunukan Bara Sukses (NBS) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, yang menuntut hak ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan.

“Saya sangat kecewa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini. Kami sudah mengirimkan 2 kali surat permintaan PT NBS hadir di pertemuan,” kata Anggota DPRD Nunukan Muhammad Mansur Rincing, kepada niaga.asia, Kamis 12 Juni 2025.

Menurutnya ketidakhadiran PT NBS menunjukan bentuk arogansi yang sangat berlebihan, karena tidak menghargai keberadaan lembaga terhormat DPRD Nunukan.

DPRD Nunukan sebelumnya telah mengirimkan undangan surat pertemuan RDP bulan Mei 2025, namun pihak perusahaan tidak berkenan hadir. Sehingga pertemuan saat itu hanya dihadiri pihak masyarakat dan perwakilan pemerintah daerah.

“Kemarin kita jadwalkan lagi pertemuan tanggal 12 Juni 2025 dengan agenda membahas lahan masyarakat dipakai PT NBS. Tapi lagi-lagi perusahaan tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Mansur.

Mansur menilai ketidakhadiran PT NBS dalam dua kali pertemuan semakin memperlihatkan sikap keras kepala yang hanya mementingkan keuntungan perusahaan, tanpa melihat keluhan ataupun keinginan dari DPRD Nunukan.

Padahal, lanjut Mansur, pertemuan RDP di DPRD sangat penting guna mencari penyelesaian antara dua belah pihak, dengan harapan masing-masing pihak mendapatkan rasa keadilan tanpa merugikan.

“Kami DPRD tidak memiliki kepentingan di sini. Kami hanya ingin membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama,” terang Mansur.

Pihak PT NBS bisa memperlihatkan sikap baik kepada DPRD dan masyarakat, apalagi persoalan ini menyangkut kepentingan orang banyak. DPRD tidak ingin persoalan klaim lahan berakhir dengan persoalan hukum.

Sebelum persoalan dilaporkan ke DPRD Nunukan, penyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan pernah dimediasi oleh pemerintah kecamatan, yang hasilnya dituangkan dalam surat pernyataan.

“Sudah ada surat pernyataan dari perusahaan yang isinya bersedia mengganti rugi lahan masyarakat yang digunakan PT NBS untuk membangun jalan,” jelas Mansur.

Perwakilan masyarakat Desa Makmur, Kecamatan Sebuku, Asrar mengatakan, PT NBS mencaplok lahan milik masyarakat yang di dalamnya terdapat perkebunan kelapa sawit sepanjang 1 kilometer untuk membangun jalan menuju pelabuhan Terminal Khusus (Tersus).

“Ada 8 orang masyarakat di Desa Makmur, yang lahannya dipakai tanpa izin oleh perusahaan membangun jalan,” kata Asrar.

Salah satu pemilik lahan yang diambil perusahaan adalah mantan Bupati Nunukan Abdul hafid Ahmad. Ratusan pohon kelapa sawit yang ditanam ditebang oleh perusahaan untuk pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 12 meter.

Sebagai pemilik lahan, Abdul Hafid memiliki bukti alas hak kepemilikan lahan seperti kwitansi jual beli lahan, SPPT, saksi batas dan pengakuan dari pejabat desa. Bukti kepemilikan lahan juga dapat dilihat dari adanya tanam tumbuh.

“Kuasa Direktur PT NBS pernah menandatangani notulen kesepakatan pertemuan dihadiri Kapolsek Sebuku dan Camat Sebuku. Isinya perusahaan mengakui melintasi lahan milik warga menuju Tersus,” demikian Asrar.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: