Dua Kapal Ikan Malaysia Ditenggelamkan di Tarakan

a
Kegiatan penenggelaman kapal asal Malaysia yang mencuri ikan di wilayah perairan laut Kaltara, Senin (20/8). (Foto: Penrem 091/ASN)

TARAKAN.NIAGA.ASIA-Dua kapal motor penangkap ikan lllegal  Malaysia dengan nomor lambung SA-10/5/F dan SA -1737/5/F (TW.315/6/F) ditenggelamkan pemerintah Indonesia di perairan Tarakan pada titik Koordinat 03°12’10.7″ N – 117°39’48.9″ E, Senin (20/8/2018). Sedangkan nakhodanya, La Nurdia alias La Nuru dan  Rudin alias Laruddin diproses hukum.

Hadir saat penenggelaman/pemusnahan barang bukti berupa  kedua kapal tersebut Wakil Walikota Tarakan, H Khaerudin Arif H, Kajari  Tarakan, Rahmad Vidianto,  Ketua Pengadilan Negeri Kota Tarakan diwakili,  Cristo S, Kepala Karantina Tarakan,  Umar, Satgas 115 Kementrian Perikanan RI diwakili KBKIPM Lina, Kapolda Kaltara  Brigjen Pol, Indrajit, Danlantamal XIII/Trk  Kol.Laut ( P ) Judijanto, Danlanud ANB/ Trk diwakili DanPom AU ANB Trk  Letda PM Hartadi, Dandim 0907/Trk diwakili Pasi intel Kodim 0907/Trk Lettu Cba Suryanto, dan Unsur SKPD Kota Tarakan.

Kapolda Kaltara, Indrajit menerangkan, kapal Malaysia yang ditenggelamkan itu telah masuk ke perairan laut Indonesia tanpa izin dan melakukan pencurian ikan. Aktifitas kapal asing itu sangat merugikan masyarakat Indonesia khususnya merugikan Negara Indonesia.

“Nilai  ikan yang dicuri  kapal nelayan asing setahun hampir sama dengan APBN kita. Untuk itu kita akan membuat jera kepada para pelaku ilegal fishing yang selalu masuk diperairan Indonesia yaitu dengan cara menenggelamkan kapal,” ujarnya.@