Dua Kelompok Remaja Putri di Nunukan Tawuran Berujung Saling Lapor Polisi

Ilustrasi tawuran (istimewa/net)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua kelompok remaja putri di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, terlibat perkelahian berujung saling lapor ke polisi atas tudingan penganiayaan.

Kapolsek Nunukan Iptu H Supangat mengatakan, dugaan penganiayaan dua kelompok remaja itu terjadi Rabu (22/9) sekitar pukul 21.00 WITA, di jalan Lingkar Nunukan yang lokasinya cukup sepi.

“Kasus ini berawal dari saling ejek karena ada kelompok dari putri ini yang membuat story di media sosial menyinggung perasaan,” kata Supangat kepada Niaga Asia, Kamis (23/9).

Masing-masing korban baik E (18) ataupun T (18) merasa sebagai korban penganiayaan, kedua saling melaporkan perkara ke Polsek Nunukan. Perkelahian kelompok putri ini melibatkan banyak orang.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kelompok T membawa 7 orang teman, sedangkan kelompok E estimasi sekitar 20 orang. Perkelahian keduanya menyebabkan luka cakar di bagian pelipis dan bagian kepala, kaki dan tangan.

“Korban E mengalami luka cakar di pelipis, korban T luka dibagian kepala, keduanya sudah melakukan visum,” ungkap Supangat.

Dia menerangkan, pelaporan di polisi tidak lepas dari kekesalan pihak keluarga yang melihat anaknya mengalami luka. Terutama dari pihak T yang menurut pemeriksaan keterangan korban dianiaya cukup keras.

Dugaan luka gesekan atau terseret aspal pada korban T belum bisa dipastikan. Penyelidikan masih melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi yang jika memungkinkan dilakukan mediasi damai.

“Upaya paksa menerapkan pidana adalah langkah akhir. Kalau bisa masing-masing korban berdamai lewat mediasi keluarga,” bebernya.

Langkah mediasi diutamakan lantaran kedua korban ataupun pelapor masih berstatus pelajar SMA di Nunukan. Menurut Supangar sangat tidak baik jika harus dipidanakan yang pada akhirnya mengganggu pendidikan anak-anak.

Karena itulah, lanjut dia, penyidik sampai saat ini hanya sebatas mengamankan masing-masing kelompok tanpa dulu menetapkan tersangka perkara. Apalagi perkara ini sebelumnya pernah terjadi yang juga berakhir dengan damai.

“Tawuran anak-anak ini mungkin menyampaikan bahasa yang kurang patut, saling tersinggung tidak enak,” terang Supangat.

Perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang celaka diancam pasal 351 KUHP. Sedangkan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam pasal 170 KUHP.

Penerapan pasal dengan sanksi pidana penjara bisa terjadi apabila masing-masing pihak menolak jalur damai, karena di antara remaja yang terlibat perkelahian akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

“Saya minta pihak-pihak lain tidak ikut memperuncing keadaan. Keadilan dan kemanusian tetap kita jalankan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: