Dua Korban Perdagangan Orang Terima Restitusi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Fadil Zumhana menyerahkan  restitusi kepada Ani Nurani dan Nengyati, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di  Aula Ali Said Gedung Kejagung RI, Selasa (17/5/2022). (Foto Puspenkum Kejagung RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Fadil Zumhana menyerahkan  restitusi kepada Ani Nurani dan Nengyati, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terdakwa Hj. Muhibah alias Habibah binti Marjaya, di  Aula Ali Said Gedung Kejagung RI, Selasa (17/5/2022).

“Restitusi diberikan kepada korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000,oo dan kepada korban Nengyati binti Saliri Kamad sebesar Rp 28.941.150,oo,” kata Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dalam perkara TPPO ini, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Terdakwa Hj. Muhibah terbuktii bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian JPU menuntut Hj Muhibah dipidana penjara selama 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 120.000.000,oo, serta meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000,oo dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati sebesar Rp28.941.150,oo.

Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan dengan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;

Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi korban Ani Nurani  sebesar Rp34.669.000,oo  dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati sebesar Rp28.941.150,oo dan denda kepada Terdakwa sebesar Rp 120.000.000,oo.

Atas penyerahan restitusi kepada korban Ani Nurani  dan korban Nengyati, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Acara penyerahan restitusi juga dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur Antonius PS Wibowo.

Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan.

Sumber : Puspenkum Kejagung RI | Editor : Intoniswan

Tag: