Dua Maling Motor Rp42 Juta di Muara Badak Diringkus di Samarinda

Dua tersangka maling motor berikut barang bukti yang diamankan tim Reskrim Polsek Muara Badak, Rabu 2 Maret 2022 (Foto : HO-Polsek Muara Badak)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dua warga Muara Badak, RE (27) dan P (26), dibekuk tim Reskrim Polsek Muara Badak di Samarinda, Rabu (2/3). Keduanya ditetapkan tersangka pencurian motor senilai Rp 42 juta. Motifnya gegara terbelit utang.

Korbannya adalah Ali Nafiah. Pada hari Selasa (1/3) sekitar jam 20.00 WITA, Ali memarkir motornya Honda CRF di depan rumahnya, di Jalan Perintis Kampung Sidodi Desa Badak Baru, dengan kondisi terkunci stang.

“Hari Rabu jam 5 pagi, motornya sudah tidak ada di depan rumahnya ketika mau berangkat kerja,” kata Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala, dikutip niaga.asia melalui Humas Polres Bontang, Jumat.

Joshimata menerangkan, korban melapor ke Polsek Muara Badak dengan kerugian Rp 42 juta. Tim Reskrim gerak cepat menyelidiki pencurian itu.

“Di hari yang sama, sekitar jam 11 kita amankan dua pelaku di Samarinda. Tepatnya di Jalan Lambung Mangkurat Gang 8 Kelurahan Pelita,” ujar Joshimata.

Polisi mengamankan barang bukti Honda CRF yang dicuri kedua pelaku pengangguran itu, berikut tiga kunci T dan kunci ring pas 8. Belakangan diketahui pelaku P adalah residivis kasus pencurian.

“Latar belakangnya, mau bayar utang nggak punya uang karena tidak bekerja,” terang Joshimata.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian Joshimata.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: