Dua Mantan Napi di Nunukan Ditangkap Kasus Pencurian di Pabrik Pengolahan Aspal Hotmix

Dua tersangka kasus pencurian di pabrik pengolahan aspal Jalan Tanjung Batu Nunukan (HO-Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama tim Patroli Samapta Polres Nunukan menangkap dua pelaku pencurian di sebuah pabrik pengolahan aspal hotmix, di Jalan Tanjung Batu RT 018, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Rabu 29 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menerangkan, pelaku pencurian masing-masing berinisial AC (22) dan AR (22), merupakan warga Sei Fatimah, Nunukan, dan pernah terjerat kasus pidana di tahun 2023-2024.

“Pelaku AC adalah residivis perkara pengeroyokan tahun 2023, dan perkara penadahan tahun 2024. Adapun AR residivis perkara penadahan tahun 2024,” kata Sunarwan kepada niaga.asia, Kamis 31 Juli 2025.

Perkara pencurian dilaporkan oleh MS, pekerja di bagian Asphalt Mixing Plant (AMP) atau alat pengolahan aspal milik Hamka, pengusaha lokal Nunukan yang tinggal di Jalan Fatahillah, Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

MS yang ditugaskan menjaga pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar 06.00 Wita, bermaksud mematikan lampu gudang. Namun setibanya di lokasi, dia curiga melihat pintu tempat penyimpanan aki genset sudah terbuka.

Melihat itu, MS bergegas mengecek isi gudang, dan ternyata 3 unit aki genset 150 watt beserta bor besi dan 1 unit dinamo pompa solar, tidak berada di tempatnya.

“Pemilik pabrik pengolahan aspal mengaku mengalami kerugian belasan juta atas hilangnya sejumlah barang di gudang itu,” ujar Sunarwan.

Korban melaporkan kasus itu ke Polsek Nunukan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, melibatkan tim patroli Samapta Polres Nunukan.

Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung memergoki dua pria sedang membongkar atau menghancurkan aki. Aktivitas itu menimbulkan kecurigaan, dan keduanya pun diamankan untuk dimintai keterangan.

“Keduanya mengaku bernama AC dan AR. Mereka mendapatkan aki itu dengan cara mencuri di pabrik pengolahan aspal panas,” terang Sunarwan.

Dari keterangan itu, polisi memastikan keduanya sebagai pelaku pencurian di pabrik pengolahan aspal di Jalan Tanjung Baru Nunukan, karena barang bukti dan peristiwa kejadian serupa dengan kasus yang dilaporkan ke Polsek Nunukan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci Inggris, 1 unit dinamo pompa solar merk Delta, 1 unit mesin bor merk Hitachi, aki 150 watt dan 1 karung serpihan timah aki.

“Pelaku disangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian,” demikian Sunarwan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: