SONGKHLA.NIAGA.ASIA – KRI Songkhla telah memulangkan 2 WNI Nelayan di bawah umur asal Aceh, Kamis (26/5/2022).
“Kedua anak tersebut merupakan ABK dari KM Sinar Makmur 05 yang ditangkap oleh Polisi Patroli Laut Wilayah 3 Kerajaan Thailand di perairan Andaman pada tanggal 28 Januari 2022,” kata KRI Songkhla dalam keterangn resminya, kemarin.
Perwakilan KJRI Songkhla, mengantar kedua anak tersebut hingga keberangkatan dari Bandara Internasional Phuket. Kedua anak tersebut dipulangkan melalui rute Phuket-Singapore-Jakarta atas pembiayaan dari pemerintah Indonesia.
KRI Songkhla mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pihak terkait atas bantuan dan kerjasama yang diberikan untuk terlaksananya pemulangan kedua nelayan dimaksud.
Sumber: KRI Songkhla | Editor: Intoniswan
Tag: Perlindungan WNI