Dua Oknum Anggota Polres Tarakan Dipecat

Kapolres Tarakan AKBP Taufik  Nurmandia mencoret foto dua oknum polisi sebagai tanda tidak lagi berdinas di Polri. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia memimpin upacara pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Tarakan, Kalimantan Utara, masing-masing Brigpol MA atas  keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu dan Briptu SA karena melakukan pelanggaran kode etik.

“Uparaca PTDH kedua oknum anggota Polres Tarakan Brigpol MA dan Briptu SA digelar Kamis (24/11/2022),” kata AKBP Taufik Nurmandia pada Niaga.Asia, Senin (28/11/2022).

Brigpol MA diberhentikan sebagai anggota Polri terhitung mulai 01 Oktober 2022 karena melanggar Pasal 132 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Oknum polisi yang terakhir bertugas pada Banit Sat Samapta Polres Tarakan tersebut menjalani pidana hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Menurut pertimbangan kode etik, MA tidak dapat lagi dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sebutnya.

Sementarara Briptu SA dengan jabatan terakhir Banit Sat Samapta Polres Tarakan diberhentikan mulai 01 November 2022 karena terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

SA juga dikenakan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum

“Pemecatan kedua oknum merupakan upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” bebernya.

Taufik Nurmandia menuturkan, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan, serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota yang merusak marwah dari institusi kepolisian.

Sehubungan dengan pemberhentian ini, Kapolres Tarakan berharap kepada keduanya setelah tidak aktif berdinas di kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri.

“Saya selaku pimpinan Polres Tarakan mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang pernah dilakukan mendukung tugas Polri selama bertugas,” ucapnya.

Upacara PTDH terhadap oknum anggota Polres Tarakan kiranya dijadikan pelajaran berharga dan mampu membentengi perilaku dan tindakan anggota Polri lainnya dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat.

“Seluruh anggota Polres Tarakan kiranya dapat tercermin dari peristiwa ini, tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segala ketentuan yang berlaku,” tutup Taufik.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: