Dua Orang di Tarakan Rental Motor Buat Menjambret

Ilustrasi jambret (istimewa/net)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — Tim Jatanras Polres Tarakan, Kalimantan Utara, kurang dari 24 jam meringkus dua pelaku jambret iPhone 11, pria berinisial HA (18) dan RI (24) hari Minggu. Diketahui motor yang digunakan keduanya adalah motor rental.

Aksi kejahatan jalanan itu terjadi hari Sabtu sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Mulawarman, Karang Anyar, Tarakan Barat.

Sebelum kejadian, menggunakan motor, korban jalan pulang dari kos temannya untuk mengambil baju dan kemudian membeli makanan.

“Saat perjalanan pulang dan melintas di Jalan Mulawarman, korban dihampiri dua orang tidak dikenal, dan kemudian mengambil Ponsel di kantong (dasbor) motornya,” kata Inspektur Polisi Dua M Farhan, Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, seperti dilansir Humas Polres Tarakan, Selasa.

Usai kejadian korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret yang diketahui berjumlah dua orang.

“Tapi korban terjatuh dan mengakibatkan luka lecet di kakinya. Barang yang diambil pelaku jambret adalah iPhone 11, dan melapor ke Polres Tarakan dengan kerugian Rp 15 juta,” ujar Farhan.

Tim Jatanras gerak cepat. Kurang dari 24 jam, dua pelaku jambret, HA (18) dan RI (24) berhasil dibekuk pada hari Minggu.

“Pelaku HA bertugas mengambil Ponsel korban, kemudian yang membawa motor adalah pelaku RI,” kata Farhan mengungkap peran kedua pelaku.

Rencananya Ponsel curian itu hendak dijual pelaku jambret, di mana uang hasil penjualan digunakan untuk membayar rental motor yang digunakan kedua pelaku.

Keduanya kini meringkuk di penjara Polres Tarakan, setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kepada pengendara motor agar tidak meletakkan Ponsel atau barang berharga lainnya di dasbor motor. Karena itu kesempatan memperbesar peluang kejahatan,” demikian Farhan.

Sumber : Tribratanews Polda Kaltara | Editor : Saud Rosadi

Tag: