Dua Orang Ini Selundupkan Sabu dari Aceh ke Jakarta di Lubang Anus

Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga bersama pejabat Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, saat press conference, pada Senin (5/12/22). (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Seorang warga Sdr. ZK (52) warga Kecamatan Sawang, Kabupatan Aceh Utara,  ZK (52)  dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten. Pidie, Provinsi Aceh, pada Kamis (1/12) sekira jam 19.00 WIB ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten setelah keduanya keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, dengan sangkaan telah menyelundupkan 455 gram narkotika jenis sabu-sabu di lubang anusnya.

“Modus yang digunakan keduanya adalah dengan memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, saat press conference, pada Senin (5/12/22).

Penagkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian Ditresnarkoba Polda Banten  melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan, diawal petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi kurir sabu. Setiba di Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana sabu ini akan diantarkan namun keburu ditangkap.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: