Dua Pegawai Pemkab Nunukan Pengguna Sabu Diberhentikan Tidak Hormat

Sekda Nunukan Serfianus. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Nunukan memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat dua pegawai Pemkab Nunukan yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), Taufik dan Saiful, karena sudah jadi pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan dihukum pengadilan diatas  2 tahun penjara.

“Perkaranya sudah inkrah di Pengadilan Negeri Nunukan dengan vonis pidana diatas 2 tahun” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Setkab Nunukan Serfianus pada Niaga.Asia, Rabu (12/10/2022).

Taufiq (41) adalah pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nunukan dan Saiful (41)  pegawai Dinas Perhubungan Nunukan. Keduanya ditangkap polisi di hari yang sama 5 Januari 2022 di lokasi berbeda. Taufik diciduk Polisi saat sedang nongkrong di Café Borneo, sedangkan Saiful diamankan saat berkendara di jalan Pasar Lama Yos Sudarso, Kecamatan Nunukan, dengan kepemilikan sabu masing-masing 0,33 gram.

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan,  Taufik mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, sedangkan Saiful mendapat pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar pada Kamis 5 Juni 2022.

Pemberhentian bagi kedua ASN telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, dimana jika seorang PNS terbukti terjerat kasus narkoba dengan masa hukuman vonis diatas 2 tahun diberikan sanksi diberhentikan atau pemecatan.

Keputusan memecat ASN tersebut diambil  setelah pemerintah daerah menerima laporan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana umum narkotika.

“Ada regulasi yang mengatur batas hukuman berapa tahun yang bisa memberikan pemecatan kepala ASN tersandung perkara pidana umum,” jelasnya.

“Tahun 2022 ada tiga ASN Nunukan mendapat hukuman penjara, 2 orang kasus narkoba dan 1 orang kasus pengancaman dengan hukuman 3 bulan,” tuturnya.

Terhadap kasus pengancaman dengan vonis 3 bulan lebih, Baperjakat telah memulihkan namanya dengan memberikan kesempatan kepada bersangkutan untuk bekerja kembali di instansi Pemerintah Nunukan.

“ASN ini sudah menjalani hukuman 3 bulan dan saat ini pemerintah daerah sedang memproses Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali bekerja,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: