
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua pemuda di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, SY (20) dan PU (19) ditangkap Kepolisian karena tertangkap tangan membawa narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp 4 juta yang baru dibelinya di Tawau, Sabah, Malaysia, Selasa 09/01/2023.
“Pelaku ditangkap di sekitar perkebunan sawit perbatasan Indonesia – Malaysia, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada Niaga.Asia, jumat (12/01/2023).
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani rumput laut awalnya terlihat keluar dari perkebunan sawit menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat dilakukan pemeriksaan, tangan kiri pelaku tampak membuang bungkusan plastik.
Kemasan diduga berisi sabu diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seorang pria bernama Boy warga Malaysia seharga Rp 4 juta. Sabu rencananya akan dijual kembali kepada pelanggan di pulau Sebatik.
“Barang bukti diamankan 1 bungkus sabu seberat 4,40 gram, 1 unit sepeda motor dan 2 buah handphone milik pelaku,” kata AKP Siswati.
Penangkapan SY dan PU bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah perbatasan Indonesia, Kecamatan Sebatik Utara, sering kali terlihat orang melintas menggunakan sepeda motor keluar masuk ke wilayah Malaysia.
Mendapat laporan itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan giat penyelidikan di perbatasan negara dengan titik pengawasan sekitar di jalan tikus yang letaknya di perkebunan kelapa sawit.
“Jalur perlintasan perbatasan Indonesia dan Malaysia terhubung daratan dan di sana kawasan perkebunan sawit penduduk,” jelasnya.
Menurut AKP Siswati, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Boy warga Malaysia penjual sabu kepada SY dan PU masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu