Dua Pengamen di Samarinda Pecahkan Kaca Bus Pekerja RDMP Pertamina Ditangkap

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat berbicara bersama dua pengamen Ramadhani dan Heru yang kini berstatus tersangka di Polsek Samarinda Seberang, Kamis 1 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua pengamen jalanan di Samarinda, Heru Vananta, 36 tahun, dan Rahmadani, 28 tahun, terancam 5 tahun penjara usai merusak bus angkutan pekerja Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Balikpapan. Anak usia 7 tahun, Azzahra Sifa, mengalami luka robek di kepala akibat aksi pengurasakan itu.

Peristiwa itu terjadi Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 14.40 Waktu Indonesia Tengah di Jalan Cipto Mangunkusumo, kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir.

“Pelaku merasa tersinggung karena driver bus yang lewat membunyikan klakson, kemudian menghentikan bus itu dan melakukan pengerusakan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya di Polsek Samarinda Seberang Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat memberikan penjelasan di kantor Polsek Samarinda Seberang, Kamis 1 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Kesal, Heru melempar kursi dan Rahmadani melemparkan papan ulin sehingga memecahkan kaca bus dan melukai anak di dalam bus, yang ternyata anak perempuan dari sopir bus.

“Korban anak ini mengalami luka berat. Setelah laporan, tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan kedua pelaku,” Ary Fadli menerangkan.

Kedua pelaku dipastikan tidak memiliki masalah sebelumnya dengan sopir bus yang digunakan untuk mengangkut pekerja proyek Pertamina di Balikpapan.

“Tidak ada masalah, spontan terjadi saat itu karena bus lewat membunyikan klakson. Marah dan melakukan pengerusakan,” Ary Fadli menjelaskan.

Kaca bus pecah setelah dilempar kursi plastik dan papan kayu ulin. Peristiwa itu melukai seorang anak perempuan usia 7 tahun yang mengalami robek di kepalanya (niaga.asia/Saud Rosadi)

Kursi plastik dan papan kayu ulin disita sebagai barang bukti. Berikut dengan bus bernomor polisi KT 7192 BU yang kini diamankan sementara di halaman Polsek Samarinda Seberang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang Penyeroyokan.

“Korban anak usia 7 tahun itu Alhamdulillah mendapatkan perawatan intensif rumah sakit. Tadi pagi di rumah yang bersangkutan, sudah bisa berbicara normal dan beraktivitas dengan baik meski masih memerlukan perawatan, karena luka robek di kepala,” Ary Fadli menegaskan.

Istri Hamil Muda

Heru, mengaku pelempar pertama kursi plastik disusul temannya, Ramadhani, menggunakan papan kayu ulin hingga memecahkan kaca bus.

Stiker penanda bus angkutan proyek RDMP Pertamina (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Waktu itu saya dan istri saya lagi hamil 3 bulan, dan dia (Ramadhani) lagi jalan di pinggir. Ada bus lewat laju, tiba-tiba bunyikan klakson. Saya reflek lempar kursi,” kata Heru.

Saat kejadian Heru mengaku sedikit di bawah minuman keras, dan tidak melarikan diri usai merusak bus itu.

“Teman saya lempar kayu (papan ulin). Tapi saya tidak tahu ada anak kecil di dalamnya. Begitu sampai di Polsek, baru saya kaget dikasih tahu (polisi) kalau ada anak kecil luka di kepala lemparan itu,” Heru menerangkan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: