Dua Pengedar Sabu Bekuk, Pengendalinya Napi Dua Lapas di Kaltim

Salah satu tersangka memasukkan sabu di dalam blender berisi air untuk kemudian dimusnahkan (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Kalimantan Timur mengungkap dua kasus peredaran sabu, dan menetapkan dua tersangka. Pengendali peredaran barang haram itu dari dua Lapas di Kalimantan Timur. Semua barang bukti dimusnahkan pagi ini tadi.

Kasus pertama, diungkap 5 Oktober 2021 lalu. Warga berinisial RD, terduga pengedar sabu warga Senoni kecamatan Sebulu di Kutai Kartanegara, ditangkap di kawasan RT 04 Senoni.

Dari RD, petugas BNNP Kaltim mengamankan barang bukti antara lain 44 poket sabu siap edar seberat 11,31 gram beserta uang tunai Rp 600 ribu dan juga telepon selular.

“Penangkapan RD ini dilakukan sekira jam 3 sore di Senoni,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Wisnu Andayana, dalam penjelasan resmi dia di kantornya Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (3/11).

Dari penyelidikan, RD mendapatkan barang haram itu dari kakak kandungnya, HD, yang akhirnya diamankan di rumahnya kawasan Timbau, di Tenggarong.

“Tim amankan alat komunikasi (HP) antara RD dan HD,” ujar Wisnu.

Dari pengungkapan kasus itu terungkap para tersangka dikendalikan oleh dua Lapas di Kalimantan Timur (Foto : istimewa)

Diterangkan Wisnu, HD mendapatkan barang haram itu dari RH, seorang narapidana di Lapas, hingga akhirnya RH juga berhasil diamankan tim BNN Kaltim. “Kami bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim,” terang Wisnu.

Berikutnya, pada 12 Oktober 2021. Tim BNNP Kaltim juga menangkap warga Bontang, MA, terduga pengedar sabu di Loktuan, Bontang Utara, kota Bontang. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 4 poket sabu seberat 361,4 gram.

“Selain sabu, kami amankan juga barang bukti antara lain HP, timbangan digital, 6 kartu ATM, uang tunai Rp 209 ribu, hingga sendok takar,” ungkap Wisnu.

MA mengaku sabu itu milik kakaknya, RY, yang juga warga binaan Lapas. BNNP Kaltim bersama BNNK Bontang kembali bekerjasama Kanwil Kemenkumham untuk mengamankan RY.

Kesembua barang bukti sabu itu dimusnahkan di BNNP Kaltim. Para tersangka dihadirkan untuk memusnahkan sendiri barang haram miliknya dengan memasukkan di blender berisi air, dan dibuang ke toilet.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: