
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang beroperasi di Balikpapan.
Dua orang tersangka, masing-masing MJ (31) dan OKY (39), diamankan dalam penggerebekan di sebuah apartemen mewah, Sabtu 13 September 2025 dini hari.
Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu apartemen di Balikpapan Selatan.
“Kami lakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan barang bukti saat menggeledah MJ,” kata Hendik saat konferensi pers, Rabu 24 September 2025.
Dari MJ, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Saat diinterogasi, MJ mengaku membeli barang haram itu dari OKY dengan harga Rp2,1 juta. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan ke kamar apartemen yang ditempati OKY.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 66 butir ekstasi dan 28,43 gram sabu tersimpan rapi di dalam sebuah tas hitam milik OKY.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta perlengkapan untuk transaksi seperti timbangan digital, sendok takar, dan plastik flip.
“Dalam pemeriksaan, OKY mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial H di Samarinda. Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengejar pemasok utamanya,” jelas Hendik.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Barat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanEkstasiNarkobaSabu