Dua Penumpang KM Bukit Siguntang di Nunukan Diamankan Bawa Sabu 2 Kilogram

Dua wanita yang jadi kurir sabu 2 kilogram diamankan di KM Bukit Siguntang saat singgah di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan mengamankan 2 wanita muda penumpang kapal KM Bukit Siguntang yang berangkat dari Tarakan  dan transit di Nunukan sebelum melanjutkan perjalanan ke  Pare Pare, Sulawesi Selatan yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat 2 kilogram.

“Kedua tersangka kepemilikan sabu  PM (21) ibu rumah tangga dan S (27) warga Pare Pare,  Sulawesi Selatan,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Khoirul pada Niaga.Asia, Selasa (21/09).

Tersangka merupakan penumpang yang berangkat dari Tarakan menuju  Pare Pare yang  transit  di Nunukan sebelum melanjutkan perjalanan ke Pare Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Keduanya diamankan dalam kamar nomor 5035 KM. Bukit Siguntang pada 14 September 2021 pukul 05.40 Wita,” ungkap Khoirul.

Setelah diamankan, kedua tersangka mengakui membawa membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibagian perut  dengan cara dibungkus menggunakan kain stagen warna hitam.

“Bungkusan sabu ditempelkan di perut, lalu dibungkus pakai kain stagen yang dililitkan di perut mereka,” jelasnya.

Tersangka dengan disaksikan beberapa orang penumpang, membuka sendiri ikatan stagen yang didalamnya terlihat bungkusan berbentuk panjang dilakban warga coklat. Masing-masing tersangka membawa 2 buah bungkusan.

Tiap bungkusan panjang tersebut berisi 10 bungkus plastik ukuran sedang yang total keseluruhan bungkusan sebanyak 40 bungkus dengan berat 2 kilogram. Barang haram sabu sendiri didapatkan tersangka dari warga Tawau, Malaysia.

“Sabu yang rencananya dibawa ke Pare Pare akan dilanjutkan ke Kabupaten Sidrap, Sulsel dengan upah akan diterima sesuai tawaran sebesar  Rp 80 juta,” tuturnya.

Terkiat kedua wanita itu, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki masing-masing, SI (28) pekerja swasta dan S (22) status mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sulsel.

“Dua tersangka ditangkap dari hasil pengembangan penyelidikan di Pare Pare,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” Iptu Lusgi Simanjuntak dihubungi terpisah.

Lusgi menerangkan, SI dan S diamankan saat hendak menjemput sabu di Pare Pare yang sebelumnya sudah direncanakan Opsnal Polisi dalam penyelidikan. Namun, pengembangan perkara dihentikan karena jaringan peredaran terputus.

Masing-masing tersangka mengaku menerima tawaran membawa dan mengambil sabu lantaran faktor ekonomi, pekerjaan ringan dengan hasil besar ini sering kali membuat masyarakat lupa akan beratnya hukuman.

“Upah kurir biasanya dibayar kalau barang sampai tujuan, nah kalau tertangkap polisi habislah semua janji bayaran besar,”  bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: