Dua Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Nunukan

Herman dan Akil pelaku penyeludupan lima calon PMI ilegal ke Malaysia (handout/Polres Nunukan melalui niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Tim Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan menangkap Herman, 46 tahun, dan Akil, 43 tahun, terduga pelaku upaya penyelundupan manusia sebagai pekerja migran Indonesia ilegal di Malaysia.

“Ada lima orang calon PMI terdiri tiga orang dewasa dan dua anak hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” kata Kepala Seksi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati dalam pernyataannya kepada niaga.asia, Senin.

Herman warga Jalan Gang Kakap, Kecamatan Nunukan, diamankan saat hendak memberangkatkan lima calon PMI tanpa dokumen keimigrasian dan tenaga kerja melalui pelabuhan tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, Jumat 25 November 2022.

Di waktu bersamaan, polisi juga mengamankan Akil, warga Jalan Ahmad Yani, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik. Di mana saat itu sedang menunggu kedatangan calon PMI di dermaga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

“Keduanya berprofesi sebagai penyalur pengiriman calon PMI ilegal melalui Nunukan menuju Sebatik dan Tawau, Sabah, Malaysia. Menurut keterangan pelaku, lima calon PMI ilegal akan diberangkatkan menuju wilayah Malaysia untuk dipekerjakan kepada seseorang warga berinisal AK. Namun tidak dijelaskan jenis pekerjaan dan sistem kerjanya,” Siswati menerangkan.

Penyelidikan polisi, Herman dan Akil sengaja memberangkatkan orang ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk menjadi PMI. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kami masih dalami kasusnya. Korban diserahkan ke instansi terkait untuk diberikan perlindungan yang layak,” demikian Siswati.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: