
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle menyampaikan, dua perusahaan penabrak fender dan pier Jembatan Mahakam I Samarinda yakni PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera (PMTS) dan PT BES telah melaksanakan tanggung jawabnya atas insiden tersebut.
Sabaruddin menerangkan, saat ini untuk pertanggungjawaban PT BES telah melaksanakan tanggung jawab penuh terhadap perbaikan pier Jembatan Mahakam I Samarinda.
“PT BES telah menyelesaikan pertanggung jawaban dan informasinya dalam proses penagihan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan,” kata Sabaruddin, ditemui di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, belum lama ini.
Sedangkan untuk PMTS yang sebelumnya dinilai tidak kooperatif, kini telah menunjukkan progres signifikan atas perbaikan fender jembatan.
“Sejauh ini PT BES telah melaksanakan tugasnya. Alhamdulillah sudah selesai dan PMTS juga bertanggung jawab dalam proses pengajuan dan proses lelang, saat ini sudah ada pemenangnya dan dalam pengerjaan,” ujar Sabaruddin.
Menurut laporan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) kepada Komisi II DPRD Kaltim, pengawasan proyek saat ini sudah berlangsung dan progres fisik mencapai 6,23 persen. Pihak BBPJN pun berjanji akan melibatkan DPRD saat proses peletakan pancang dimulai.
Selain itu, pihak asuransi dinyatakan telah menyelesaikan proses pembayaran klaim kerusakan.
“Semua dinamika proses ini melalui pengawasan yang baik melalui di BBPJN,” sebut Sabaruddin.
Kontrak pekerjaan perbaikan fender dan dolphin tercatat berlangsung selama 180 hari kalender, terhitung sejak Oktober 2025. Artinya, pekerjaan diperkirakan rampung sekitar Januari–Februari 2026.
“Kita DPRD Kaltim akan mengawasi bersama-sama selama 180 hari. Semoga tidak ada kendala hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” demikian Sabaruddin Panrecalle.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim
Tag: DPRD KaltimJembatan MahakamJembatan Mahakam DitabrakSamarinda