Dua Polisi Pemesan Sabu ke PNS di Nunukan Terancam Dipecat

Dua polisi pemesan sabu ke PNS Nunukan (foto: Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penangkapan oknum PNS Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, DR (32), yang diduga pemilik sabu 46,41 gram pada 11 Februari 2021 lalu, juga diduga ikut menyeret dua personil Polres Nunukan.

Kedua oknum polisi yang bertugas di Polsek Lumbis masing-masing, Brigadir EBP dan Briptu EWN, saat ini dalam penahanan Polres Nunukan. Diketahui, rekan kerja DR atau selaku pemesan sabu, dengan nilai order Rp 10 juta.

“EBP dan EWN memesan sabu ke DR. Adapun, dana pembayaran melalui transper ke rekening DR,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Minggu (21/2).

Ketiga orang itu, kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan. Terhadap anggota polisi yang terlibat penggunaan dan peredaran sabu, akan diberikan tindakan tegas. Baik secara pidana umum, ataupun kode etik disiplin.

Secara internal, sanksi disiplin pelanggaran kode etik terhadap oknum polisi terlibat peredaran sabu, berbentuk sanksi sdministrasi, bahkan bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Ada kemungkinan oknum anggota ini mendapat hukuman berat berupa PTDH. Makanya saya ingatkan jangan ada lagi coba-coba,” tegasnya.

Masih diutarakan Syaiful, tidak ada toleransi bagi anggotanya, yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Peringatan ini menurut Syaiful, sudah disampaikan berulang kali dan jauh sebelumnya.

Berita terkait :

Oknum PNS Disdikbud Nunukan Ditangkap Bawa Sabu 50 Gram, Susul Suaminya ke Penjara

 

Sanksi tegas terhadap aparat pemerintah terlibat narkotika tidak hanya diterapkan kepolisian, Pemkab Nunukan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, telah pula memberikan sanski kode etik kepegawaian berupa menonaktifkan DR dari PNS.

“Sesuai ketentuan Pemeraturan Pemerintah (PP) tentang Hukuman Disiplin (Hukdis), PNS DR harus diberhentikan sementara,” kata Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong.

Menurutnya, surat pemberhentian sementara diterbitkan setelah BKPSDM menerima surat pemberitahuan dari Polres Nunukan, terkait DR yang kini menjalani proses hukum, atas dugaaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Meski menonaktifkan dari PNS, DR tetap menerima haknya yaitu beruap gaji pokok sebesar 50 persen tanpa tambahan tunjangan penghasilan apapun. Sehingga permasalahan hukum terhadap dirinya, memiliki kekuatan hukum tetap. “Sesuai Hukdis PP 53 tahun 2010, jika hukuman 2 tahun ke atas dilakukan pemberhetian dengan tidak hormat atau pemecatan,” terangnya.

Dalam Hukdis lainnya, hukuman berat penurunan pangkat selama 3 tahun diberikan kepada PNS berperkara hukum pidana di bawah 2 tahun, atau mengikuti apa yang menjadi klausul pada putusan pengadilan. “Nanti kita lihat berapa hukuman pengadilan. Saat ini pemerintah tetap memberikan hak gaji kepada DR sesuai aturan,” tutup Kaharuddin. (002)

Tag: