Dua Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana. (Foto Kejagung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai tahun 2021.

Sebagaimana rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (23/3/22) petang, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, GES selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dan MBS selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jawa Barat.

“Kedua saksi ini diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai tahun 2021.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M”, ucap Ketut Sumedana.

Sementara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penahanan terhadap MI selaku Manager Relationship (MR) pada salah satu Bank Milik Negara Kantor Cabang Marabahan, Kalsel.

Tersangka MI ditahan karena diduga melakukan perbuatan korupsi dalam pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing periode 2021.

“MI ditetapkan tersangka oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr. Mukri dalam keterangannya, Rabu (23/03/2022).

Mukri menyebutkan, penahanan MI dilakukan lantaran yang bersangkutan kerap mangkir memenuhi panggilan penyidik. Dari itu, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, untuk dilakukan penjemputan kepada MI. Padahal, MI masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki,” ujar Mukri.

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung | Editor : Intoniswan

Tag: