Dua Santri jadi Korban Asusila Anak Pemilik Ponpes di Bontang

Ilustrasi korban asusila (istimewa/net)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan R, 18 tahun, anak laki-laki pemilik salah satu pondok pesantren (Ponpes) di kota Bontang Jumat sebagai tersangka dugaan kasus asusila dua santriwanti.

Dugaan asusila yang terjadi di bulan Juni 2022 itu terbongkar setelah korban bercerita ke temannya, di mana teman korban itu kemudian bercerita ke orangtuanya.

“Orangtua korban melapor ke Polres,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Yusep Dwi Prastiya dalam pernyataannya kepada niaga.asia Sabtu sore.

Dua korban adalah santriwati berusia 14 dan 13 tahun. Di mana yang pertama adalah korban persetubuhan, dan satu lagi sebagai korban pencabulan.

Pelaku diketahui putra dari pemilik pondok. Dugaan asusila itu dilakukan di lingkungan pondok, dan dipicu dari kegemaran negatif pelaku.

“Terlapor (pelaku R) ini suka nonton film porno,” ujar Yusep.

Didampingi orangtuanya yang kooperatif, pelaku R datang memenuhi panggilan Polres Bontang. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.

“Terlapor ini diantar orangtuanya. Setelah kita periksa, kita tahan,” Yusep menerangkan.

Pakaian korban berikut hasil visum et repertum jadi bukti kepolisian dalam kasus dugaan asusila itu. Diketahui Ponpes itu belum mengantongi izin operasional.

“Ponpes itu kita tutup karena dugaan kasus itu. Kita cek ternyata izin dalam pengurusan tapi tidak disetujui oleh Kementerian Agama. Kita sudah cek itu,” Yusep menegaskan.

Ponpes itu memiliki sekitar 150 santri terdiri dari 80 santriwan dan 70 santriwati. Polisi mendalami dugaan adanya korban santriwati lainnya.

“Sementara laporan ada dua. Kita tetap buka (menerima laporan) kalau ada laporan lain. Itu mungkin terkait aib ya, tidak semua lapor,” demikian Yusep.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: