Dua Tahun Syarif Edarkan Sabu di Paser Berakhir di Tangan BNN

Konferensi pers pemusnahan barang bukti tersangka Syarifullah berupa 42,8 gram sabu. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua tahun sepak terjang Syarifullah (30), warga Jone, Tanah Grogot, kabupaten Paser di dunia narkoba, akhirnya berakhir di tangan BNNP Kaltim. Dia diringkus dengan barang bukti 42,8 gram sabu. Syarifullah kini meringkuk di penjara BNN Kaltim.

Keterangan diperoleh, Syarifullah dibekuk 8 Oktober 2020 sore, sekira pukul 16.00 WITA. Petugas BNN kerap mendapat laporan warga, yang resah dengan bisnis narkoba Syarifullah dari rumahnya.

Syarifullah terkenal licin. Dua kali petugas BNN Kaltim menangkapnya, namun tidak menemukan barang bukti sabu. Dia bebas, dengan status hanya sebagai saksi.

Kendati demikian, petugas BNN terus mengintainya. Ditambah lagi, masyarakat terus mengabarkan bisnis haram Syarifullah itu. Kali ini, dia tidak lagi bisa lolos.

“Kami lakukan penangkapan di rumahnya, di Jalan Perumahan Union, di Jone, Tanah Grogot,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kombes Pol Djoko Purnomo, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Kamis (12/11).

Syarifullah memunsnahkan sabu miliknya ke dalam blender. (Foto : Niaga Asia)

Syarifullah tidak berkutik. Petugas menemukan barang bukti 6 bungkus paket sabu, dengan berat total 42,8 gram. “Dia ini dibilang pemain lama, tidak juga. Sempat vakum, kembali menjual. Jadi, kambuhan. Dia mengemas paket sabu untuk dijual berdasarkan pesanan,” ujar Djoko.

Pagi ini, barang bukti sabu tersangka Syarifullah, dimusnahkan. Disaksikan perwakilan Kejari Samarinda, dan Satreskoba Polresta Samarinda.

Meski tangannya terborgol, dia tetap terlihat santai. Terkadang, dia berdiri bertumpu di salah satu kaki, terkadang lagi bersandar di dinding ruang kantor BNN. Usai memasukkan 42,8 gram sabu ke blender campur air, kemudian memblendernya, air campuran itu kemudian dilarutkan kembali ke dalam ember berisi air, dan dibuang ke toilet BNN.

“Pemusnahan ini sesuai laporan kasus narkotika nomor LKN/24/X/2020/BNNP tanggal 8 Oktober,” kata Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol Kadiyo. (006)

Tag: