Dua Terdakwa Narkoba Ini Nyaris Selundupkan Sabu Dalam Sel

Dua terdakwa (jongkok) yang juga residivis narkoba sekaligus penerima sabu yang diselipkan dalam kotak rokok. (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Juliandi alias Bindie dan Faisal Pabungkaran alias Toti, langsung diamankan petugas pengawal tahanan Kejari Samarinda, bersama anggota Brimob, saat hendak menyelipkan narkoba jenis sabu ke dalam sel tahanan PN Samarinda, Senin (7/10) sore.

Seorang pengunjung yang tidak diketahui identitasnya, dan kini menjadi buruan polisi itu, kabur selepas mengantarkan makanan, air mineral dan tiga bungkus rokok.

Ruhani, seorang supir tahanan Kejari Samarinda, saksi yang menerima barang titipan pengunjung itu sempat merasa curiga melihat tiga bungkus rokok Sampoerna di hadapannya. Didampingi Yosef, Komandan Regu (Danru) pengawal tahanan Kejari Samarinda, dan anggota Brimob Paulus Ginting, Ruhani memeriksa tiga bungkus rokok tersebut atas perintah Yosef.

Ruhani dibikin terkejut. Dari tiga bungkus rokok itu, satu kotak rokok ternyata berisi sabu.

” Waktu tahu itu sabu, saya langsung mengejar orang yang mengantar barang ini. Tapi dia sudah keburu kabur,” ujar Ruhani

Ruhani menceritakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Ruhani sama sekali tidak menyangka, barang yang diperiksanya berisi narkoba.

Dari keterangan saksi anggota Brimob, dan juga pengawal tahanan yang berjaga di ruang tahanan, dua terdakwa tahanan Kejari Samarinda bernama Juliandi dan Faisal, yang sedang menunggu jadwal sidang perkara narkoba, sempat meminta kepada petugas bahwa ada titipan makanan yang akan dibawa seseorang lewat pintu samping.

Semula barang titipan itu mau diserahkan si pengantar, melalui pintu samping belakang tahanan. Namun oleh Yosef tidak diperbolehkan. “Harus melalui pintu depan penjagaan,” ujar Ruhani.

Barang bukti sabu dalam kotak rokok. (Foto : istimewa)

Kasipidum Kejari Samarinda Winro Haro, saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya membenarkan adanya upaya dua orang terdakwa, yang masih menjalani sidang di PN Samarinda, berupaya memasukan sabu ke dalam sel tahanan.

Menurut Winro, kedua terdakwa yang sedianya akan menjalani sidang perkara narkoba oleh JPU Samsul, terpaksa harus ditunda sidangnya. Terdakwa juga diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. “Mereka langsung kita amankan dan diintrogasi,” kata Winro.

Dari hasil interogasi itu kata Winro, keduanya tidak mengakui kalau sabu seberat 47 gram brutto dalam kotak rokok tersebut adalah miliknya.

Kendati para terdakwa ini tidak mengakui, tapi ada rekaman CCTV dan saksi-saksi dari pengawal tahanan bersama anggota Brimob, yang sebelumnya mengetahui kalau titipan makanan tersebut ditujukan kepada terdakwa Juliandi dan Faisal. “Keduanya sudah kita amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Winro.

Sejauh ini pelaku pengantar titipan makanan dan rokok belum diketahui. “Nanti kita liat dari hasil rekaman CCTV, yang akan kita serahkan kepada polisi,” pungkas Winro. (007)