Dua Undang-undang Ini jadi Fundamental Desentralisasi Ekonomi

Ilustrasi keuangan (sumber : Kementerian Keuangan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi fundamental desentralisasi di Indonesia.

“Kita di Kementerian Keuangan merasanya tugas kita desentralisasi fiskal, tapi sebenarnya yang dimaksudkan di 1999 itu desentralisasinya adalah desentralisasi ekonomi untuk menuju kesejahteraan Indonesia menggunakan desentralisasi tata kelola pemerintahan dan desentralisasi keuangan negara melalui dua Undang-Undang tersebut,” kata Suahasil Nazara dalam acara Vice Minister Talks dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan tema “Desentralisasi Fiskal 2023: Tantangan dan Kesiapan Menghadapinya” di Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.

Suahasil Nazara menilai bahwa desentralisasi ekonomi bukan hanya sekadar desentralisasi fiskal. Menurutnya, desentralisasi fiskal dan desentralisasi sosial politik pemerintahan merupakan alat untuk mendesentralisasi pemahaman mengenai kesejahteraan masyarakat dan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Ada kesejahteraan masyarakat yang elemennya itu sangat dekat dengan pemerintah daerah sehingga harus dikerjakan oleh pemerintah daerah. Ada kesejahteraan masyarakat yang agak sedikit distance, itulah yang kemudian ditaruh di dalam kewenangan pemerintah pusat. Yang lagi kita pikirkan adalah ekonomi. Keuangan negara dalam bentuk perimbangan menjadi alatnya,” ujar Suahasil Nazara.

Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menggunakan dasar fundamental yang sama dengan UU 22 Tahun 1999 dan UU 25 Tahun 199. Lebih lanjut, Wamenkeu mengapresiasi tagline 3I yang diusung DJPK, yakni impactful, integrity, dan innovative.

“Diramu terus, dicari terus, didalami terus supaya bisa betul-betul impactful, integrity, dan innovative. Impactful itu luar biasa penting, terus kita pikirkan di dalam kepala kita dan kita cari terus. Organisasi yang fit dipikirkan. Struktur yang baru yang sudah ditetapkan dirancang yang baik, didesain yang baik,” Suahasil Nazara menjelaskan.

Suahasil Nazara melihat bahwa usia DJPK yang menginjak 21 tahun merupakan waktu yang tepat untuk melakukan refleksi dan merencanakan apa yang akan dilakukan di masa mendatang.

“Selamat ulang tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Ulang tahun Anda adalah seumur desentralisasi ekonomi di Indonesia, bukan hanya desentralisasi fiskal. Silakan dimaknai terus dengan 3I yang telah dirumuskan, memiliki impact, memiliki integritas, dan terus inovasi,” tutup Suahasil Nazara.

Sumber : Humas Kementerian Keuangan | Editor : Saud Rosadi

Tag: