Dua Warga Balikpapan Tersangka Kasus Perdagangan 97 Satwa Dilindungi

Salah satu satwa yang diamankan dari kegiatan perdagangan warga Balikpapan. (Foto : HO/Balai Gakkum)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, pada hari Rabu (6/11), menetapkan 2 tersangka dalam kasus menyimpan, memiliki, memelihara dan memeperniagakan 97 satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Balikpapan.

kedua tersangka yang ditetapkan berinisial EPAS (38) dan P (41). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara ‎bersama Polda Kalimantan Timur.

“EPAS diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 44 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Sedangkan P diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 53 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup di Balikpapan,” kata Kasi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Annur Rahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).

Diterangkan pula, kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Sedangkan barang bukti berupa 97 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 5 jenis, yaitu : Cica Daun / Cica Hijau, Tiong Mas, Poksai Sumatera, Nuri Maluku, dan Kakatua Jambul Kuning saat itu, telah dilakukan penyitaan.

Penyidik KLHK tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, atau tahap I.

Penyidik KLHK menjerat tersangka EPAS dan P dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Annur.

Sebelumnya, tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur berhasil mengamankan 97 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di 2 tempat terpisah di Balikpapan, Selasa (22/10) lalu, yaitu kios burung milik EPAS dan P. Tim berhasil mengamankan 44 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup, dari kios milik EPAS dan 53 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup dari kios milik P.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan juga Polda Kalimantan Timur. (*/001)