Duduk Perkara Insiden Berdarah di Samping Taman Cerdas Samarinda

Situasi di lokasi kejadian jalan masuk samping Taman Cerdas, Jalan Letnan Jenderal S Parman, Senin 4 Juli 2022 (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Amirullah, 38 tahun, ditangkap tim Marabunta Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu, Senin sore. Dia menikam Yusrani, 43 tahun, lantaran menaruh dendam 15 tahun. Yusrani meninggal dunia pagi ini setelah sempat kritis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syachranie, Samarinda.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 16.15 Waktu Indonesia Tengah, di Jalan Letnan Jenderal S Parman, samping Taman Cerdas. Amirullah tiba-tiba datang menghampiri Jufri, 39 tahun, beserta Yusrani yang sedang duduk di warung. Ada lagi satu orang rekan Jufri, Yusril, 19 tahun.

“Pelaku Amirullah mengeluarkan senjata tajam jenis badik,” kata Kepala Polsek Samarinda Ulu Ajun Komisaris Polisi Zainal Arifin, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu Fahrudi, dalam pernyataannya diterima niaga.asia, Selasa.

Melihat Amirullah mengacungkan senjata tajam badik sambil berteriak akan membunuh Jufri, Jufri dan Yusrani mengambil parang yang disimpan di warung. Amirullah sempat terkepung Jufri, Yusrani dan orang lainnya di sekitar.

“Pelaku menyerang Jufri, namun Yusrani datang dan dikejar pelaku hingga Yusrani terjatuh, dan ditikam pelaku hingga terluka di paha dan perut,” ujar Fahrudi.

Jufri dan teman-teman sekitarnya lantas mengejar Amirullah, hingga akhirnya berhasil diamankan tim Marabunta Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu yang datang di lokasi kejadian.

Yusrani terluka parah karena luka besar pada pembuluh darah arteri. Setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syachranie, Yusrani meninggal dunia sekitar pukul 05.00 Waktu Indonesia Tengah.

Barang bukti senjata tajam badik yang disita kepolisian, Senin 4 Juli 2022 (Foto : handout/Polsek Samarinda Ulu)

“Sementara, penyidik menerapkan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” terang Fahrudi.

Amirullah diketahui juga mengalami luka tusuk pada bagian dada tengah, dan luka robek pada lengan kanan dan jarinya. Dia menjalani perawatan medis di rumah sakit terpisah.

Dendam 15 Tahun

Dari pendalaman keterangan tersangka Amirullah, dia bersama Jufri dan Yusrani, dan satu orang lagi temanny bernama Dogol, sudah berteman sejak lama. Meski demikian pertemanan mereka tidak berjalan mulus.

“Mereka satu kampung. Cuma sering tidak cocok,” terang Fahrudi.

Puncaknya terjadi pertengkaran antara Amirullah, Jufri dan Dogol. Amirullah melukai Jufri dan menewaskan Dogol, sehingga Amirullah divonis 15 tahun kurungan penjara.

“Setelah keluar penjara, tersangka mencari Jufri karena dendam. Tumbalnya Yusrani malah ditikam tersangka. Dua hari sebelumnya memang tersangka sudah mencari Jufri di rumahnya dan di warungnya, di samping Taman Cerdas itu,” jelas Fahrudi.

Polisi tidak merinci sebab persoalan yang memicu dendam yang dimiliki oleh tersangka Amirullah. Dalam kasus itu, kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam badik berukuran panjang 19 cm.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: