Duel dengan Anak Korban, Maling di Tenggarong Gagal Curi Rumah Tetangga

Dua tersangka Rizki dan Madi (foto : Niaga Asia)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Rizki (18) dan Madi (23), warga Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara, meringkuk di penjara. Kedua pria pengangguran itu ditangkap usai percobaan pencurian rumah tetangganya sendiri. Aksinya gagal setelah duel dengan anak pemilik rumah.

Peristiwa itu terjadi Selasa (8/12) pagi, sekira pukul 06.30 WITA. Pemilik rumah terbangun, dan berjalan mengarah ke dapur, melihat pria mengacungkan senjata tajam.

“Pelaku menyuruh korban pemilik rumah, balik masuk kamar. Tapi, korban sempat membangunkan anaknya,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting, di kantornya, kemarin.

Anak korban yang terjaga, sempat bergumul bersama kedua pelaku. “Anak korban mengalami luka di tangan, dan kedua pelaku pun kabur. Kejadian itu dilaporkan ke Polres,” ujar Irwan.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting memperlihatkan barang bukti (Foto : Niaga Asia)

Tim Jatanras Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, bergerak ke lokasi kejadian. Penyelidikan mengarah kepada Rizki dan Madi, yang tak lain warga setempat. “Pelaku ini tetangga korban,” sebut Irwan.

“Malam harinya, berhasil kami tangkap. Pelaku sempat membawa kunci mobil, karena mengincar mobil korban. Sedangkan sajam pisau, adalah pisau yang didapat di dapur,” tambah Irwan.

Kedua pelaku sendiri, diketahui masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi dapur, yang hanya ditutupi plastik. “Kedua pelaku pertama kali mencuri. Kurang lebih dalam 6 jam berhasil kita tangkap,” terang Irwan menegaskan.

Rizki dan Madi, kini meringkuk di penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (006)

Tag: