Dugaan Ijazah Palsu Belum Terbukti, Saga Tetap Maju Calon Kades Aji Kuning

aa
Saga (Nomor 3) bersama peserta Pilkades Desa Aji Kuning. (Foto Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Panitia Pemilihan Kepala Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Utara menetapkan 5 orang calon kades  lolos verifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berlangsung pada 23 Juli 2019 mendatang bersama 8 desa lainnya.

“Panitia sudah menetapkan menjadi 5 calon perserta Pilkades Desa Aji Kuning dari 8 orang yang mendaftar,”  kata Camat Sebatik Utara H. Haini, Senin (08/07/2019). Penetapan calon Kades telah sesuai aturan dan tahapan sebagaimana ketetapan dari pemerintah daerah, dimana bakal calon harus memenuhi semua syarat adminitrasi mulai dari pemeriksaan ijazah hingga syarat kelengkapan tambahan lainhya.

Terhadap dugaan ijazah palsu yang diduga milik salah seorang calon Kades, Saga yang memperoleh Nomor Urut 3, Haini menyebutkan bahwa hal tersebut tetap menjadi cacatan panitia pelaksanaan Pilkdes Desa Aji Kuning. Pemilik ijazah siap mengundurkan diri jika nantinya ditemukan bukti-bukti kebenaran yang bisa dipertanggung jawabkan. “Untuk sementara tetap kita ikutkan belaiu sampil menunggu hasil penelusuran keaslian ijazah paket B yang dikeluarkan yayasan sekolah di Kabupaten Bone,” ucapnya.

Hasil temuan tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) perihal dugaan kepemilikan ijazah palsu salah seorang perserta Pilkades yang juga Kades petahanan belum cukup bukti, perlu tambahan keterangan dari sekolah tempat ijazah paket itu diterbitkan.

Untuk membuktikan keaslian, panitia pemilihan desa Desa Aji Kuning telah meminta beberapa warga Bone yang mereka kenal mencari informasi perihal ijazah, dan apabila nantinya didapatkan kabar bahwa ijazah paslu, pemilik ijazah siap mundur dari pencalonan.“Tahapan Pilkades harus tetap berjalan dan panitia bisa membatalkan calon Kades jika ada bukti kuat ijazah palsu,” ungkap Haini.

Kepemilikan ijazah palsu yang dialamatkan kepada calon Kades bernama Saga diharapkan tidak menggagu jalannya Pilkades, kalaupun nantinya beliau kembali terpilih dan telah dilantik menjadi desa, tidak berarti permasalahn ijazah palsu terhenti.

Pemenang Pilkades dapat dibatalkan pelantikannya bilamana ditemukuan bukti-bukti kecurangan, pemerintah bisa menarik SK pelantikan dan menunjuk calon lain sebagai pemenang pemilu. “Ijasah bapak Saga tetap jadi cacatan penting, seandainya nanti beliau menang Pilkades lalu ada bukti benar bahwa ijazah palsu, pemerintah batalkan pelantikan,” bebernya.

Sejauh ini kata Haini, pemilik bapak Saga tetap mengklaim bahwa ijazah paket miliknya asli meski Disdikbud Nunukan meragukan keaslian dokumen itu, karna belum memiliki kekuatan inilah, Kecamatan Sebatik Utara dan panitia pilkades tidak berhak menolak pencalonan.

“Saya sudah lapor Sekretaris Daerah, beliau respon persoalan ini dan minta jalankan Pilkades dan tetap mencari bukti kebenaran ijazah bapak Saga,” tutupnya (002)